Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Gagalkan Transaksi Narkoba

waroengberita.com – Pematangsiantar | BS, 47 Thn, Lk, Jl. Besar Siantar Saribu Dolok Desa Panei Tongah Kec. Panei Kab. Simalungun di tangkap sat narkoba polres pematangsiantar Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar, AKP Rudi Panjaitan, membenarkan pengungkapan kasus penjualan barang haram tersebut. Melalui Kasi Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi.

Bermula pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2023, sekira pukul 18.30 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada laki-laki yang akan bertransaksi narkotika diduga jenis shabu di Jl. SM. Raja Kel. Bane Kec.Siantar Utara kota Pematangsiantar tepatnya dipinggir jalan.

Setelah mendapatkan informasi personil Sat Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 19.00 WIB.

Saat personil tiba dialamat yang diinformasikan tim Sat Narkoba Polres Pematangsiantar melihat seorang laki-laki sedang berdiri dipinggir jalan dan langsung ditangkap yang diketahui bernama BS, 47 Thn, Lk, Jl. Besar Siantar Saribu Dolok Desa Panei Tongah Kec. Panei Kab. Simalungun dan saat ditangkap, terlihat ianya menjatuhkan sesuatu dari tangan kanannya kebawah kakinya dan setelah diperiksa yang dijatuhkannya tersebut adalah 1 (satu) buah kotak rokok Gudang Garam Merah yang didalamnya ada 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 4,90 gram.

Lalu ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Vivo. Saat di introgasi BS mengakui kepemilikan Shabu tersebut yang diperoleh dari C warga Medan lalu dilakukan pengembangan namun tidak berhasil. Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar. (WB080)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *