WaroengBerita.com – Humbahas | Dua pelaku pencurian kenderaan bermotor berhasil diringkus Tim Opsnal Reskrim Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) atas laporan dari korban dengan nomor : LP/B/132/XI/2024/SPKT/HUMBAHAS – SUMUT, Rabu (6/11/2024).
Peristiwa yang terjadi saat korban inisial GJS bersama para saksi inisial BS dan DHP pada hari Selasa, 5 November 2024, sekitar pukul 23.30 WIB datang ke Cafe Galaxy Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan dengan mengunakan sepeda motor merek Honda CBR 150 CC.
Setelah mendapat informasi, Tim Opsnal Reskrim Polres Humbang Hasundutan dipimpin Kasat Reskrim, Ajun Komisaris Bram Candra langsung mendatangi Cafe Galaxy dan memeriksa kamera cctv yang terpasang pada Cafe Galaxy tersebut juga telah mendapatkan ciri-ciri identitas dari beberapa orang yang datang atau berkunjung.
Kasat Reskrim mengatakan bahwa korban (GJS) memakai sepeda motor Honda CBR 150 cc, lalu memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman Cafe Galaxy, kemudian korban masuk ke dalam cafe untuk minum-minuman keras (Miras).
Bram Candra juga menjelaskan dari hasil pengembangan tim opsnal ditemukan barang bukti yang digunakan untuk mencuri diantaranya 1 unit sepeda motor Honda Supra 125 cc, warna merah campur hitam tanpa nomor polisi.
“Kemudian Tim Opsnal Reskrim mengamankan kedua tersangka YJS dan ES dan barang bukti serta menggelandang keduanya ke Mapolres Humbang Hasundutan guna menjalani proses hukum selanjutnya,” ujarnya.
Adapun identitas pelaku curanmor diantaranya YJS (Lk, 20 tahun) dan ES (Lk, 22 tahun) beralamat di Desa Hutasoit 1, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan.(*)