WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu mengungkap jaringan pengedar sabu di Labuhanbatu Utara (Labura) Sumut. 3 pelaku termasuk diantaranya seorang wanita berhasil diringkus.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, penangkapan para tersangka berlangsung pada Jumat, 18 Oktober 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, berawal dari laporan masyarakat tentang akan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkoba di sekitar Jalinsum Desa Kampung Pajak, Labura.
Meresponi info tersebut, Kanit Idik ll Satresnarkoba Iptu R Manik SH serta Tim Opsnal terjun kelokasi melakukan penyelidikan dengan under cover buy dan berhasil menangkap seorang pengedar berinisial BJ alias Beny (27) saat lagi menunggu pelanggannya dipinggir Jalan.
Dari penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0,54 gram yang dibungkus dengan tisu putih HP Android merek Vivo warna Hijau.
“Saat diintrogasi, tersangka mengakui bahwa narkoba jenis sabu itu diperoleh dari seorang berinisial IS alias Baim (38) yang tinggal dirumah kontrakannya di Dusun I, Desa Kampung Pajak, mendapat info berharga itu, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka Baim yang saat itu bersama seorang perempuan berinisial SE alias Sari (34),” ungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, SIK melalui Kasi Humas AKP Syafruddin didampingi Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman SH kepada wartawan, Sabtu Sore (26/10/2024).
Ketika ditangkap, lanjut Kasi Humas petugas melakukan penggeledahan badan dan rumah hingga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 6 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 8,07 gram, plastik klip kosong, timbangan elektrik, sebuah dompet emas warna putih tempat menyimpan Sabu, HP android merek OPPO,
Setelah itu, curiga dengan gerak gerik tersangka SE alias Sari, petugas langsung melakukan penggeledahan tempat barang-barangnya dan berhasil mengamankan 3 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 2,72 gram, sebuah kotak sabun merah yang tempat penyimpanan sabu, beberapa plastik klip kosong, 1 buah timbangan elektrik serta sebuah sekop kecil terbuat dari pipet.
“Setelah selesai melakukan penggeledahan, ketiga tersangka berserta barang bukti digiring ke Mapolres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
AKP Syafrudin menjelaskan, ketika diperjalanan, tersangka Baim melakukan perlawanan kepada petugas dan sempat melarikan diri dengan melompat dari mobil yang saat itu mobil beriringan dengan truk fuso. Melihat itu petugas langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka.
“Dalam pengejaran itu, petugas memberi peringatan dengan tembakan dua kali ke udara, namun tersangka tidak mengindahkannya. Sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki sebelah kiri tersangka,” papar AKP Syafrudin.
Selanjutnya, tersangka Baim dibawa ke RSUD Rantauprapat untuk mendapatkan perawatan medis, setelah selesai mendapat pengobatan dari perawat ketiga tersangka dibawa ke Polres Labuhanbatu.(AS)












