Polisi Tangkap Pengedar Sabu

WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Polisi Tangkap Pengedar Sabu. Misno alias Bagol warga Dusun III, Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu tidak bisa mengelak ketika diborgol petugas dari Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang menyaru sebagai pembeli narkotika jenis sabu sabu.

Selain pelaku, petugas juga turut menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 29.56 gram dari pelaku.

Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, penangkapan pria 44 tahun itu, disekitar tempat tinggalnya Dusun III, Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu, pada Sabtu (29/7/2023) lalu, sekira pukul 14 00.wib mendapat info dari masyarakat, bahwa daerah tersebut sering dilakukan tempat transaksi narkoba.

Menindak lanjuti info tersebut, tim Opsnal Narkoba yang dipimpin Kanit Idik ll Ipda Sarwedi Manurung yang kebetulan berada di seputaran lokasi langsung menuju sasaran guna melakukan penyelidikan dengan under cover buyer sebagai pembeli.

“Tidak berselang lama, pelaku Misno alias Bagol  datang ke lokasi, disaat pelaku akan memberikan barang haram tersebut, petugas yang menyaru sebagai pembeli langsung membekuk pelaku dan ketika dilakukan pemeriksaan, petugas menyita barang bukti sabu seberat 29.56 gram,” Kata Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu, SIK., melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu SH, kepada wartawan Rabu (2/8/2023) melalui seluler.

Selanjutnya, sambung Iptu Parlando, saat diinterogasi, tersangka mengakui narkotika itu diperolehnya dari seorang pria inisial Y. Mendapat info berharga itu tim langsung melakukan pengembangan dengan mencari Y. Namun, saat dilakukan pencarian belum berhasil ditemukan.

” Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, satu bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu 29,56 gram, satu boneka warna merah jambu diduga tempat menyimpan narkoba, satu unit handphone merek Nokia warna hitam dan satu unit sepeda motor honda CRF warna merah dan putih tanpa plat,” terang Iptu Parlando.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 114 Ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (AS)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *