WaroengBerita.com – Labuhanbatu |Tidak kenal kata lelah dalam upaya memberantas peredaran narkoba. Polres Labuhanbatu terus menginstruksikan jajarannya untuk tetap waspada dan proaktif dalam menghadapi masalah narkoba di wilayah hukumnya.
Hal itu dibuktikan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dengan meringkus pelaku berinisial FRH alias Nando yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, penangkapan pria (41) tahun pada Sabtu (30/3/2024) lalu sekira pukul 13.30 WIB berawal dari informasi masyarakat sekitar yang gerah melihat kelakuan pelaku menjual barang haram tersebut dilingkungannya.
Menanggapi laporan warga yang resah itu, Tim Opsnal Satresnarkoba dipimpin Kanit l Ipda Rahmadhan Hilal turun kelokasi untuk melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku
FRH alias Nando serta sejumlah barang bukti narkoba diseputaran lokasi yang diinformasikan warga.
“Setibanya dilokasi, tim langsung meringkus pelaku serta mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu diseputaran lokasi yang diinformasikan warga,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau melalui Kasi Humas AKP Parlando kepada wartawan, Senin (1/4/2024).
Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan petugas lanjut Kasi Humas, yakni 2 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,60 gram, 1 bungkus plastik transparan berisi sabu seberat 0,16 gram, 1 buah kaca pirek bekas bakar berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,39 gram bruto, 1 buah topi warna merah, 1 buah bong botol plastik, 1 buah mancis, 1 buah HP merek Realmi warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 300.000.
“Ketika interogasi petugas, pelaku mengakui narkotika sabu sabu miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial KK dengan perantaraan temannya berinisial HSA alias CK, yang saat ini masih dalam pengejaran tim,” papar Parlando.
Selanjutnya, AKP Parlando mengatakan, satuan serse narkoba mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian bila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas terkait narkotika.
Karena dengan adanya kerjasama antara kepolisian dan masyarakat, peredaran narkotika dapat diberantas dan tercipta lingkungan yang aman serta sehat bagi seluruh warga.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dikenakan UU-RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” tutupnya. (AS)












