Diduga Libatkan Nama Besar, Pencurian CPO di PKS Rambutan Tak Dilaporkan ke Polisi

www.waroengberita.com-Sergai | Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 1 Rambutan, di Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara ini, mengalami kerugian.

Kerugiannya diakibatkan aksi kawanan pekerja yang diduga mencuri minyak Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah, Rabu (18/12/2024) yang lalu.

Meski kawanan pelaku pencurian telah ditangkap oleh tim keamanan, anehnya, pihak PKS justru memilih tidak melaporkannya ke Polisi, melainkan hanya diselesaikan secara internal, pelaku hanya membuat surat pernyataan tidak akan mengulanginya kembali.

Tindakan pihak PKS yang dipimpin oleh Isnundar ini menimbulkan tanda tanya. Publik mencurigai, jika kasus ini dilaporkan ke Polisi, akan menyeret nama manager, sehingga pihak PKS lebih memilih kasus ini dihentikan di internal saja.

Informasi yang dihimpun awak media hingga Sabtu (21/12/2024), pencurian CPO itu terungkap setelah Azrif (Asisten Teknik) mencurigai gerak gerik salah satu sopir truk tangki CPO atas nama Riki Wiradana. Atas kecurigaan tersebut, Riki diamankan dan dibawa ke Pospam PKS.

Setelah diinterogasi, Riki ‘nyanyi’ (mengakui-red) telah mencuri CPO sebanyak 290 kg setiap hari nya dan bekerjasama dengan Kerani Produksi atas nama Budiyanto dan Kerani Timbang Dasa serta Rudi Hartono.

Setelah dijual ke Irul (penadah) di Seibamban, Riki selanjutnya membagi uang hasil curiannya itu kepada Kerani Produksi dan Kerani Timbang Dasa, sebanyak Rp400.000 hingga Rp3.600.000 via transfer.

Atas keterlibatan mereka, tiga orang karyawan tersebut dikabarkan telah diberhentikan (dipecat) oleh pihak PTPN IV Regional 1.

“Riki mengakui, CPO tersebut dijual ke penadah atas nama Irul di Seibamban, Sergai dan lokasi transaksi dilakukan di gerbang tol Tebingtinggi, persisnya di jalan lintas Sumatera (jalinsum), Tebingtinggi-Seirampah, percisnya di depan Gardu PLN,” ujar sumber yang minta namanya tak ditulis.

Hingga berita ini diterbitkan, Melinda Lubis (Humas PKS Rambutan milik PTPN IV Regional 1), yang dikonfirmasi via pesan singkat WhatsApp, tidak memberikan jawaban dan tanggapannya.

Bungkamnya Humas, memunculkan opini ada dugaan melibatkan nama besar dan petinggi di PKS Rambutan milik PTPN IV Regional 1.

Sementara itu, Harga CPO lokal/eksport untuk periode tanggal 18 s/d 24 Desember 2024, yang dirilis Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp.15.336,42,-/Kg (tak termasuk PPN). (WB-RM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *