DPRD Samosir Setujui Peningkatan Tipe Dinas Pendidikan Menjadi Tipe A dalam Raperda Baru

Keterangan : Foto bersama.(Ist)

WB – Samosir | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Samosir secara resmi menyetujui perubahan tipelogi Dinas Pendidikan dari tipe C menjadi tipe A dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD). Keputusan ini diambil dalam rapat pembahasan yang digelar di Graha Imanuel, Parbaba, pada Senin (16/6/2025), yang dihadiri oleh anggota DPRD serta perwakilan instansi terkait dari Pemerintah Kabupaten Samosir.

Perubahan tipelogi ini dianggap sebagai langkah penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan di Kabupaten Samosir. Dengan peningkatan menjadi tipe A, Dinas Pendidikan diharapkan akan memiliki kapasitas kelembagaan yang lebih kuat, mencakup struktur organisasi yang lebih baik, peningkatan jumlah pejabat fungsional, dan kemampuan anggaran yang lebih besar untuk mendukung program-program pendidikan strategis di daerah.

Persetujuan ini mendapat dukungan penuh dari seluruh anggota dewan, yang menunjukkan komitmen mereka terhadap peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Samosir. Rapat yang dipimpin oleh Asisten III Pemkab Samosir, Arnold Sitorus, menjadi bagian dari rangkaian pembahasan yang berlangsung selama dua hari, yang berfokus pada evaluasi kelembagaan seluruh dinas di Pemkab Samosir.

Keputusan ini akan menjadi dasar perubahan struktur kelembagaan yang kemudian akan dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Samosir, sebagai landasan untuk pelaksanaan kebijakan dan program pendidikan yang lebih efektif di masa mendatang. (Am)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *