Grebek Sarang Sabu di Sergai, Empat Orang Diamankan Polisi

WaroengBerita.com – Sergai | Satuan Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, petugas berhasil menggerebek lokasi transaksi narkoba jenis sabu di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai, pada Jumat (20/06/2025).

Dalam operasi tersebut, empat orang berhasil diamankan, yakni T C S (35), C S (31), I B A G (41), dan R C S (22). Petugas menemukan 4 klip plastik kecil dan 4 klip plastik sedang berisi serbuk putih yang diduga sabu, dengan berat bruto total 2,62 gram.

Penggerebekan ini dilakukan setelah petugas lebih dulu melakukan teknik undercover buy atau penyamaran dengan membeli sabu senilai Rp100.000. Modus operandi para pelaku tergolong rapi, yakni melakukan transaksi di dalam pekarangan rumah yang dipagar dan digembok.

Iptu L. B. Manullang, Ps. Kasi Humas Polres Sergai, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Rabu (26/06/2025), membenarkan penggerebekan dan penangkapan terhadap keempat tersangka.

“Tersangka C S sebagai penjual sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan. Hasil tes urine menunjukkan ketiganya—C S, T C S, dan R C S—positif mengonsumsi amfetamin dan metamfetamin,” jelas Iptu Manullang.

Sementara itu, I B A G, yang diamankan di belakang rumah, tidak kedapatan membawa barang bukti, namun hasil pemeriksaan urine juga menunjukkan positif sabu.

Pihak kepolisian juga menyatakan bahwa pemilik rumah berinisial D S kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.

Operasi ini merupakan bagian dari langkah tegas Polres Sergai menjelang HUT Bhayangkara ke-79, dalam upaya menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus gencar melakukan penggerebekan terhadap setiap bentuk peredaran narkotika di Sergai,” tegas Iptu Manullang.

Polres Sergai mengimbau masyarakat agar terus bersinergi dengan aparat untuk melaporkan segala bentuk penyalahgunaan dan transaksi narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika.(RM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *