WaroengBerita.com – Sergai | Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengambil langkah tegas dalam menertibkan penggunaan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong. Sebanyak 497 unit knalpot brong dimusnahkan dalam kegiatan yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Sergai, Kompol Mukmin Rambe, SH, pada Kamis (31/7/2025), bertempat di Lapangan Uji Praktek SIM Satlantas Polres Sergai.
Knalpot yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari Operasi Patuh Toba 2025 yang digelar pada 14–27 Juli 2025, serta operasi rutin yang berlangsung dari Januari hingga Juni 2025. Dari total 497 knalpot, sebanyak 150 unit disita selama Operasi Patuh Toba, sementara 347 unit lainnya merupakan hasil operasi sebelumnya.
Dalam sambutannya, Kompol Mukmin Rambe menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menegakkan ketertiban dan keamanan berlalu lintas. “Penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu kenyamanan masyarakat serta menciptakan polusi suara,” ujarnya.
Operasi Patuh Toba 2025 sendiri mencatat 359 tilang manual, 337 teguran tertulis, dan penanganan terhadap 8 kasus kecelakaan lalu lintas. Pihak kepolisian menghimbau agar masyarakat, khususnya para pengendara, menggunakan knalpot standar demi menjaga ketertiban umum.
Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri sejumlah pihak, di antaranya Kejari Sergai yang diwakili Kasi Barang Bukti Rio Bataro Silalahi, SH, Pengadilan Negeri Sergai, Dishub Sergai, Jasa Raharja, serta para Pejabat Utama (PJU) Polres Sergai, media, dan pelajar.
Melalui kegiatan ini, Polres Sergai mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan suasana lalu lintas yang aman, nyaman, dan tertib di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.(RM)












