Pemuda 19 Tahun di Labura Ditangkap Bawa 87,55 Gram Sabu

WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Aksi peredaran narkotika yang dilakukan JH alias Abdul Rahman (19), warga Jalan Perjuangan, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, akhirnya terhenti setelah ditangkap Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu.

Penangkapan berlangsung pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 22.30 WIB di Dusun Kampung Jawa, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 87,55 gram dan uang tunai Rp200 ribu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin bersama Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat sekitar pukul 19.00 WIB mengenai rencana transaksi narkoba. Tim Opsnal Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal segera melakukan penyelidikan dengan metode under cover buy.

Sekitar dua jam mengintai, petugas melihat dua orang datang berboncengan. Salah satunya, JH, turun dan berjalan menuju area perkebunan sawit dengan gerak-gerik mencurigakan. Polisi langsung melakukan penyergapan, namun rekan JH yang diketahui bernama Reski berhasil melarikan diri.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik besar berisi dua bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu. Hasil interogasi mengungkap, barang haram tersebut diperoleh JH dan Reski dari pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor Scoopy di wilayah Aek Kanopan Timur.

Hingga kini, polisi masih memburu Reski dan pria pengedar tersebut. Tersangka JH beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.(AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *