Erwin Dasopang Bantah Tuduhan Jual Beli Mutasi ASN di Lingkungan Kemenag Sumut

Kabid Penmad Tegaskan Tidak Pernah Terlibat Pengurusan Mutasi, Serahkan Persoalan kepada Kuasa Hukum

WaroengBerita.com – Medan | Kepala Bidang Pendidikan Madrasah (Kabid Penmad) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, Dr. H. Erwin Pinayungan Dasopang, M.Si., membantah tegas tuduhan yang menyebut dirinya terlibat dalam praktik jual beli mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama Sumatera Utara.

Bantahan tersebut disampaikan menyusul beredarnya pemberitaan pada salah satu portal media yang memuat kesaksian seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama Sumatera Utara.

Dalam pemberitaan itu, oknum tersebut mengklaim bahwa Erwin Dasopang menerima sejumlah uang untuk meloloskan proses mutasi ASN.

Menanggapi tuduhan tersebut, Erwin menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terlibat maupun dilibatkan dalam urusan mutasi ASN dalam bentuk apa pun.
“Saya tidak pernah terlibat atau dilibatkan dalam urusan mutasi apa pun. Saya juga tidak pernah menyuruh, menginstruksikan, maupun memberikan izin kepada siapa pun dalam pengurusan mutasi ASN,” tegas

Erwin saat memberikan klarifikasi.
Menurutnya, tuduhan yang beredar tidak memiliki dasar dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat maupun lingkungan kerja Kementerian Agama.

Sebagai langkah hukum, Erwin menyatakan bahwa seluruh persoalan yang berkaitan dengan pemberitaan tersebut telah diserahkan kepada tim kuasa hukumnya untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Segala bentuk urusan terkait dengan pemberitaan tersebut sudah saya serahkan kepada kuasa hukum untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam perkembangan terbaru, oknum yang sebelumnya memberikan keterangan kepada media disebut telah mengakui kekhilafannya. Ia juga mengakui telah mencatut dan membawa nama Kabid Penmad Kanwil Kemenag Sumut untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan maupun keterlibatan Dr. H. Erwin Pinayungan Dasopang.

Pengakuan tersebut memperjelas bahwa penyebutan nama Erwin dalam persoalan yang mencuat ke publik merupakan tindakan pribadi oknum yang bersangkutan dan tidak berkaitan dengan tugas, fungsi, maupun kewenangan Kabid Penmad Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara.

Pihak Kanwil Kemenag Sumut menegaskan bahwa pelaksanaan tugas dan pelayanan publik harus tetap berjalan secara profesional serta berpedoman pada prinsip akuntabilitas dan integritas.

Sementara itu, Dr. H. Erwin Pinayungan Dasopang menyatakan tetap fokus menjalankan amanah jabatan yang dipercayakan kepadanya serta berkomitmen menjaga profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas.

“Saya akan tetap menjalankan tugas dan amanah jabatan secara profesional, berintegritas, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *