WaroengBerita.com – Langkat | Tekad Polres Langkat untuk menekan peredaran narkotika kembali ditunjukkan dengan penangkapan dua pria terduga penyalahguna narkoba. Aksi ini dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Langkat pada Selasa (2/9/2025) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB di Dusun I A Family, Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Kedua tersangka masing-masing berinisial IH (43) dan MS (39). Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa lima paket sabu dengan total berat 61,69 gram, satu perangkat bong, satu ponsel android merek Realme warna biru, satu ponsel kecil merek Nokia warna hitam, serta dua stoples plastik dan satu ball plastik klip bening.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Sahputra, menegaskan keberhasilan ini tidak lepas dari pemantauan intensif terhadap jaringan peredaran narkoba yang menyasar wilayah hukum Polres Langkat.
“Ini adalah bukti keseriusan kami menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Polres Langkat tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika yang berpotensi merusak masa depan bangsa,” tegas Rudi Sahputra di Mapolres Langkat, Rabu (3/9/2025).
Selain itu, pihak kepolisian mengajak masyarakat aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungannya. “Identitas pelapor akan kami lindungi, dan setiap informasi yang masuk pasti ditindaklanjuti demi terciptanya situasi aman dan kondusif,” pungkasnya.(Sri)












