Polisi Tangkap Dua Pengedar, Bongkar Jaringan Narkoba di Labuhanbatu

Bongkar Jaringan Narkoba Labuhanbatu, Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu

WaroengBerita.com – Labuhanbatu |Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah Rantauprapat. Dua orang pelaku ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 725,31 gram, ratusan butir pil ekstasi, serta lima butir psikotropika jenis Happy.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin dan Kasat Narkoba AKP Iwan Mashuri menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Perumahan DL Sitorus, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, pada Sabtu malam (13/9/2025).

Tim Opsnal yang dipimpin langsung AKP Iwan Mashuri bersama Kanit II Ipda R. Situngkir segera melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pria berinisial IS. Dari rumah IS, polisi menemukan sabu seberat 13,2 gram, 86 butir ekstasi, 28 butir Erimin 5, serta sejumlah perlengkapan pendukung.

Dalam pemeriksaan, IS mengaku menitipkan sabu kepada rekannya berinisial TK. Menindaklanjuti keterangan itu, tim bergerak ke rumah TK di Lingkungan Bandar Rejo, Kelurahan Ujung Bandar, dan berhasil menangkapnya sekitar pukul 22.00 WIB tanpa perlawanan. Dari lokasi tersebut, polisi menyita sabu seberat 712,11 gram bruto dalam beberapa paket serta pil psikotropika.

Kepada petugas, IS juga menyebut narkoba tersebut diperoleh dari seorang pemasok di Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, dengan jumlah 1 kilogram sabu senilai Rp400 juta. Barang itu rencananya akan diedarkan di wilayah Rantauprapat. Sementara untuk pil ekstasi dan psikotropika, keduanya didapat dari seorang warga Rantau Selatan yang kini masih diburu polisi.

Kedua tersangka kini mendekam di Mapolres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana minimal 6 tahun hingga 20 tahun.

“Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah Labuhanbatu,” tegas Iptu Arwin. (AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *