Polres Tebing Tinggi Gencarkan Sosialisasi Call Center 110 untuk Layanan Pengaduan

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Layanan Pengaduan Call Center 110 ke Warga

WaroengBerita.com – Tebing TinggiPolres Tebing Tinggi sosialisasikan layanan pengaduan Call Center 110 ke warga sebagai upaya mempermudah masyarakat melaporkan tindak pidana maupun gangguan keamanan. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Satuan Binmas Polres Tebing Tinggi di Jalan Selat Bangka Lk II, Kelurahan Mandailing, Jumat (3/10/2025).

Kasat Binmas Polres Tebing Tinggi, AKP BSM. Tarigan, memimpin langsung kegiatan tersebut bersama personelnya, Aiptu L. Butar-Butar, Aipda M. Amin Sebayang, dan Aipda J. Gultom.

Ajak Warga Aktif Melapor

Dalam sosialisasi itu, Kasat Binmas mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan, melihat, atau mengalami tindak pidana. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 maupun melalui nomor WhatsApp resmi Polres Tebing Tinggi di 081260664044 dan 081229995923.

“Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat lebih cepat menyampaikan laporan sehingga polisi bisa segera menindaklanjutinya,” ujarnya.

Bagikan Brosur dan Edukasi Warga

Selain memberikan penjelasan langsung, personel Sat Binmas juga membagikan brosur sosialisasi kepada warga agar informasi terkait layanan pengaduan ini semakin mudah dipahami dan diketahui masyarakat luas.

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan partisipasi warga dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, sekaligus memperkuat sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian.

Dekatkan Polisi dengan Warga

Melalui kegiatan sambang dan sosialisasi ini, Polres Tebing Tinggi ingin memastikan bahwa layanan pengaduan kepolisian dapat diakses dengan mudah oleh semua lapisan masyarakat. Kehadiran Call Center 110 menjadi bentuk pelayanan cepat, tepat, dan transparan yang diharapkan mampu meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat.(RM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *