WaroengBerita.com – Dairi |Selama dua hari berturut-turut, Kamis hingga Jumat (16–17/10/2025), ahli waris Opung Pamalam Sipakkar membangun posko keluarga di kawasan Juma Balihan, Dusun IV, Desa Silalahi 3, Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi. Pendirian posko ini menjadi langkah awal bagi rencana pembangunan rumah singgah bagi seluruh keturunan Opung Pamalam Sipakkar, baik yang tinggal di dalam negeri maupun di luar negeri.
Menurut keterangan Jonson Sipakkar, perwakilan keluarga, rumah singgah tersebut akan menjadi wadah silaturahmi dan tempat berkumpul bagi para keturunan yang datang berziarah ke makam leluhur.
“Generasi keturunan Opung Pamalam sudah tersebar di berbagai daerah, bahkan hingga ke luar negeri. Rumah singgah ini kami dirikan agar setiap pomparan yang datang dapat saling mengenal dan mempererat tali kekeluargaan,” ujar Jonson saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Jumat (17/10/2025).
Hal senada disampaikan Jamson Sipakkar, salah satu ahli waris yang dikenal sebagai pengusaha sukses di Rokan Hulu, Provinsi Riau, sekaligus pimpinan Media Pakkarnews.com dan Ketua LSM Peduli Hukum dan Lingkungan. Ia menjelaskan, pembangunan rumah singgah ini diproyeksikan menelan biaya sekitar Rp1,5 miliar, dengan ukuran bangunan 15 x 20 meter.
“Bangunan ini nantinya bisa digunakan untuk acara adat dan pertemuan besar antar keturunan Opung Pamalam. Kami ingin menciptakan ruang kebersamaan yang nyaman dan representatif bagi semua keluarga besar,” terang Jamson.
Namun, di tengah semangat pembangunan, muncul persoalan hukum terkait status lahan di kawasan Juma Balihan. Berdasarkan keterangan Dima Sipakkar, salah satu ahli waris yang ikut di lokasi, lahan tersebut sempat diterbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama seseorang berinisial T. Silalahi, yang dikeluarkan oleh mantan Kepala Desa berinisial R. Situngkir dan ditandatangani oleh mantan Camat Silahisabungan Esra A.
Setelah dilakukan klarifikasi, Esra A menyatakan secara tertulis di atas materai bahwa dirinya tidak pernah menandatangani SKT tersebut, sehingga dokumen itu diduga palsu.
“Surat itu jelas tidak sah, karena sudah ada pengakuan langsung dari mantan camat bahwa tandatangannya dipalsukan. Kami merasa sangat dirugikan dan akan segera melaporkan persoalan ini kepada pihak berwenang,” tegas Dima saat ditemui di lokasi, Jumat (17/10/2025) pagi.
Ia menambahkan bahwa keluarga besar Opung Pamalam Sipakkar menginginkan kejelasan hukum atas lahan tersebut, agar pembangunan rumah singgah dapat berjalan tanpa hambatan.
“Tujuan kami murni untuk mempererat hubungan kekeluargaan dan menjaga warisan leluhur, bukan untuk kepentingan pribadi. Karena itu, kami berharap penegak hukum menindaklanjuti persoalan ini secara adil,” tambahnya.
Dengan berdirinya posko di Juma Balihan, keluarga besar Opung Pamalam Sipakkar berharap dapat mempercepat realisasi pembangunan rumah singgah sebagai simbol persatuan dan pelestarian nilai budaya Batak yang diwariskan turun-temurun.
Rumah singgah tersebut diharapkan menjadi tempat berkumpulnya seluruh pomparan (keturunan) Opung Pamalam, baik untuk kegiatan adat, musyawarah keluarga, maupun kegiatan sosial yang memperkuat kebersamaan antar generasi.(Barto)












