WaroengBerita.com – Langkat |Komitmen Polres Langkat dalam memerangi peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (46), terduga pelaku penyalahgunaan narkoba, di Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, pada Selasa (21/10/2025) pukul 13.00 WIB.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Sahputra, S.H., menjelaskan pada Rabu (22/10/2025) di Mapolres Langkat bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil kerja keras dan pengawasan intensif tim di lapangan terhadap jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Dari tangan pelaku, petugas menyita dua paket sabu dengan total berat 0,41 gram serta uang tunai sebesar Rp294.000. Barang bukti tersebut langsung diamankan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Rudi.
Ia menegaskan, langkah ini menjadi bukti keseriusan Polres Langkat dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pengedar maupun pengguna narkotika untuk merusak masa depan bangsa. Penindakan akan terus kami lakukan dengan tegas namun tetap humanis,” tegasnya.
Selain itu, AKP Rudi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait narkoba di lingkungan sekitar.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan akan menindaklanjuti setiap informasi yang masuk demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” tutupnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Langkat kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba serta memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat untuk menciptakan wilayah bebas narkotika.(Sri)












