WaroengBerita.com – Labuhanbatu |Komitmen Kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkotika kembali dibuktikan oleh Polsek Bilah Hulu, Polres Labuhanbatu.
Tim Opsnal Unit Reskrim berhasil menangkap seorang pria berinisial RDT alias Daulat (45), warga Dusun Perjuangan, Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, yang diduga sebagai pengedar sabu di wilayah tersebut.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Lintas Dusun Sumber Sari, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,32 gram, sembilan plastik kosong, satu kotak rokok merek Lukman, dan uang tunai Rp100.000.
“Barang bukti dan pelaku sudah diamankan di Mapolsek Bilah Hulu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Plt Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Iptu Arwin SH, didampingi Kapolsek Bilah Hulu, AKP Redi Sinulingga, kepada wartawan, Jumat (31/10/2025).
Berawal dari Laporan Warga
Iptu Arwin menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dua pria mencurigakan di Dusun Sumber Sari yang diduga membawa narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bilah Hulu memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Syafrudi Alamsyah, S.Sos, bersama tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.
Setibanya di tempat kejadian, tim melihat dua pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan laporan warga sedang mengendarai sepeda motor. Petugas langsung melakukan penyergapan cepat.
Satu orang berhasil ditangkap, sementara satu pelaku lainnya kabur melarikan diri ke arah perkebunan sekitar.
“Saat diamankan, pelaku sempat membuang kotak rokok dari tangan kirinya. Setelah diperiksa, di dalamnya ditemukan paket sabu dan beberapa plastik kosong,” jelas Arwin.
“Dari tangan kanannya juga kami temukan uang tunai Rp100.000 yang diduga hasil transaksi.”
Pelaku Akui Barang Haram Miliknya
Dalam pemeriksaan awal, tersangka RDT mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan milik seorang rekan yang berhasil melarikan diri. Ia menyebut memperoleh barang tersebut dari seseorang yang hingga kini masih dalam penyelidikan identitasnya oleh pihak kepolisian.
Seluruh barang bukti dan tersangka telah dibawa ke Mapolsek Bilah Hulu sebelum dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.
Komitmen Kepolisian Berantas Narkoba
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, SIK, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap jaringan pengedar narkoba, terutama yang merusak generasi muda di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di Labuhanbatu. Penegakan hukum akan dilakukan sampai ke akar,” tegasnya.(AS)












