WB – Samosir | Sebanyak 132 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 25 desa se-Kecamatan Pangururan resmi dikukuhkan oleh Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk, SE, MM, dalam acara yang digelar di Aula Kantor Camat Pangururan, Kamis (22/5/2025).
Pengukuhan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memberikan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun bagi anggota BPD yang masih aktif menjabat. Dengan demikian, masa jabatan BPD kini menjadi delapan tahun, dari sebelumnya enam tahun.
Dalam sambutannya, Wabup Ariston Tua Sidauruk menyampaikan bahwa BPD memiliki posisi strategis sebagai mitra pemerintah desa dalam menyelenggarakan tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel. Berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, BPD berfungsi untuk membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, sekaligus mengawasi kinerja pemerintahan desa.
“Pemerintah menyadari bahwa BPD merupakan mitra yang sangat penting dalam pembangunan desa. Karena itu, penambahan masa jabatan ini adalah bentuk pengakuan dan komitmen pemerintah untuk memperkuat peran BPD,” ujar Ariston.
Ia juga mengingatkan agar BPD senantiasa menjaga hubungan yang harmonis dengan pemerintah desa tanpa membangun kolusi atau kepentingan pribadi. “Keharmonisan yang kita maksud adalah kerja sama yang sehat dan produktif untuk kemajuan desa, bukan hubungan yang menimbulkan praktik tidak sehat,” tambahnya.
Sebagai daerah yang tengah berkembang dalam sektor pariwisata, Ariston juga menekankan agar anggota BPD di Samosir dapat menjadi teladan dalam pelayanan publik, termasuk dalam menyambut wisatawan. Ia berharap para anggota BPD mampu bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam membangun desa yang ramah, tertib, dan berdaya saing.
“Selamat bertugas, berikan pengabdian terbaik, dan tetap berlaku adil dalam menampung aspirasi masyarakat. Jangan mementingkan kepentingan pribadi maupun golongan agar pembangunan di desa berjalan merata,” pesan Ariston.
Acara pengukuhan turut dihadiri oleh unsur Forkopimca Kecamatan Pangururan, Kadis Sosial dan PMD F. Agust Katokaro, Camat Pangururan Robintang E. Naibaho, Kabid Trantibum Satpol PP Ronalven Silalahi, serta seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Pangururan.
Dengan perpanjangan masa jabatan ini, Pemerintah Kabupaten Samosir berharap BPD dapat memperkuat peran dan fungsinya dalam menciptakan pemerintahan desa yang berdaya guna, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.(Bernad)












