IPNU Sumut Pertanyakan Jual Beli LKS di Madrasah Negeri

Dana BOS Dinilai Tak Optimal, Praktik Pungli Masih Terjadi.

WaroengBerita.com – Medan |Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PW IPNU) Sumatera Utara menyoroti masih maraknya praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah madrasah negeri di bawah naungan Kementerian Agama.

Padahal, pemerintah telah mengucurkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang seharusnya dimanfaatkan untuk menunjang seluruh kebutuhan pembelajaran peserta didik.

IPNU Sumut menilai penjualan LKS kepada siswa merupakan bentuk pungutan liar (pungli) yang bertentangan dengan regulasi pendidikan.

Berdasarkan ketentuan Kementerian Agama serta berbagai peraturan perundang-undangan, madrasah dilarang menarik pungutan dengan dalih apa pun, termasuk jual beli buku pelengkap seperti LKS.

Sekretaris PW IPNU Sumut, Rahmat Hidayat Daulay, mengungkapkan bahwa pada awal semester pihaknya menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait kewajiban membeli LKS untuk hampir semua mata pelajaran. Praktik tersebut ditemukan di sejumlah madrasah negeri di Kabupaten Deli Serdang dan Kota Medan.

“Awal semester ini kami banyak menerima aduan masyarakat terkait pungutan berkedok pembelian LKS. Setelah kami telusuri, kebijakan tersebut murni berasal dari kepala madrasah di masing-masing satuan pendidikan,” ujar Rahmat, Minggu (25/1/2026).

Ia menegaskan bahwa tidak semua madrasah melakukan hal serupa. Namun, IPNU mencatat beberapa madrasah negeri di Deli Serdang dan Medan diduga masih menerapkan kewajiban pembelian LKS, meskipun aturan secara tegas melarangnya.

Menurut Rahmat, Dana BOS sejatinya dialokasikan untuk membiayai operasional madrasah, termasuk pengadaan bahan ajar. Larangan penjualan LKS telah diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah, PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, serta sejumlah regulasi lainnya. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana.

Selain LKS, IPNU Sumut juga menyoroti adanya penjualan seragam olahraga dan batik di lingkungan sekolah. “Kalau dikatakan sekolah gratis, faktanya di lapangan masih banyak biaya yang dibebankan kepada orang tua,” kata Rahmat.

IPNU Sumut mengingatkan para kepala madrasah agar menghentikan praktik jual beli LKS pada semester berikutnya, mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih. Jika praktik tersebut masih ditemukan, IPNU menyatakan akan mendorong aparat penegak hukum untuk memeriksa dugaan adanya gratifikasi atau suap antara pihak madrasah dan rekanan penerbit.

“Jika semester dua masih ditemukan praktik serupa, kami akan mendesak APH untuk menindak tegas kepala madrasah yang diduga menerima keuntungan dari rekanan,” tegasnya.

IPNU menilai penerimaan fee atau gratifikasi dari penerbit buku merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana berat bagi pemberi maupun penerima.(DS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *