Rico Waas Ikuti Pemeriksaan Interim LKPD Sumut, Tekankan Akuntabilitas Keuangan Daerah

Entry meeting pemeriksaan BPK menjadi langkah awal evaluasi pengelolaan keuangan pemerintah daerah menuju opini WTP.

WaroengBerita.com – Medan |Wali Kota Medan mengikuti Entry Meeting Serentak Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) se-Sumatera Utara Tahun 2025 yang digelar secara daring, Kamis (19/2/2026). Kegiatan tersebut diikuti dari rumah dinas wali kota bersama seluruh kepala daerah di Sumatera Utara.

Entry meeting ini turut dihadiri Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara serta jajaran pemerintah kabupaten/kota se-Sumut. Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Sumatera Utara menyampaikan bahwa pemeriksaan interim laporan keuangan oleh BPK berlangsung mulai 18 Februari hingga 26 Maret 2026.

Menurutnya, pemeriksaan ini bertujuan memperbarui penilaian terhadap efektivitas sistem pengendalian intern pemerintah daerah, mengidentifikasi risiko penyusunan laporan keuangan, serta menguji kesesuaian transaksi dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Selain itu, proses tersebut juga menjadi tahapan awal pengumpulan data guna mendukung pemeriksaan lebih rinci selanjutnya.

Wakil gubernur meminta seluruh organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara maupun pemerintah kabupaten/kota agar bersikap proaktif dan responsif dalam menyediakan dokumen serta data yang dibutuhkan tim auditor. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat transparansi dan meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.

Ia juga menekankan bahwa daerah yang belum meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan keuangannya melalui komunikasi intensif selama proses pemeriksaan berlangsung, sehingga capaian opini dapat meningkat dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi WTP.

Sementara itu, Paula Henry Simatupang menjelaskan bahwa pemeriksaan BPK merupakan proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, serta profesional sesuai standar pemeriksaan negara. Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi dalam pengelolaan keuangan negara.

Ia menegaskan kewenangan BPK sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, termasuk menentukan objek dan metode pemeriksaan, meminta dokumen dari instansi terkait, melakukan pemeriksaan langsung pada lokasi penyimpanan aset negara, hingga menetapkan jenis informasi yang wajib disampaikan kepada auditor.

Menurut Paula, opini WTP merupakan standar minimal pengelolaan keuangan daerah yang baik. Namun lebih dari itu, tujuan utama pengelolaan keuangan yang berkualitas adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Oleh karena itu, komunikasi yang konstruktif antara auditor dan pemerintah daerah menjadi faktor penting agar rekomendasi hasil pemeriksaan dapat mendorong perbaikan tata kelola keuangan secara berkelanjutan.(Sri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *