Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Sei Bamban, Belasan Gram Narkotika Diamankan

Berawal dari laporan masyarakat, Satres Narkoba Polres Sergai amankan tersangka di dekat SPBU Sukadamai.

WaroengBerita.com – Sergai |Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sei Bamban. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria bersama barang bukti sabu seberat 14,55 gram.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu 7 Maret 2026 sekitar pukul 17.20 WIB di samping SPBU Sukadamai, Desa Sukadamai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai. Tersangka yang diamankan diketahui bernama Pauzan (39), warga Kelurahan Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai AKP Arif Suhadi melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai IPTU L B Manulang menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di sekitar lokasi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit 2 Satres Narkoba Polres Sergai yang dipimpin Kanit IPTU Anggiat Sidabutar langsung melakukan penyelidikan di kawasan Jalan Lintas Tebing Tinggi–Medan, tepatnya di sekitar SPBU Sukadamai.

Saat tiba di lokasi, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi yang diterima sedang berada di depan sebuah kios di samping SPBU. Ketika hendak diamankan, tersangka sempat membuang sebuah bungkusan yang dibalut kertas koran ke tanah.

Petugas kemudian mengambil bungkusan tersebut dan membukanya di hadapan tersangka. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Tersangka kemudian langsung diamankan bersama barang bukti untuk dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita tiga plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 14,55 gram. Selain itu, turut diamankan kertas koran dan tisu yang digunakan sebagai pembungkus serta satu unit telepon genggam warna hitam merah merek PIPO.

Berdasarkan keterangan awal kepada petugas, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari wilayah Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Saat ini tersangka telah diamankan di Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika lainnya.

Polres Serdang Bedagai mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Dengan dukungan masyarakat, upaya pemberantasan narkotika di wilayah tersebut diharapkan dapat berjalan lebih maksimal.(RM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *