Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Labura

Ditangkap di kebun sawit, pelaku diamankan bersama barang bukti dan uang hasil transaksi.

Keterangan : Pelaku usai diperiksa penyidik diruang Unit Reskrim Polsek Na lX-X.(Ist)

WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Unit Reskrim Polsek Na IX-X, Polres Labuhanbatu, berhasil meringkus seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu di Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Pelaku berinisial M alias Ginot (39), warga Dusun V Grojokan, Desa Pulo Jantan, ditangkap saat berada di area perladangan sawit milik warga. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Plt Kasi Humas Arwin menjelaskan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan.

Atas perintah Kapolsek, tim Opsnal Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iskandar Muda Sipayung turun ke lokasi dan menemukan pelaku sesuai ciri-ciri yang diinformasikan.

“Tim langsung melakukan penyergapan untuk mengantisipasi pelaku melarikan diri, dan berhasil mengamankan tersangka saat sedang menunggu pembeli,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa dua plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 1,76 gram, satu unit timbangan digital, plastik klip kosong, alat hisap sederhana, mancis, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Na IX-X dan selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.(AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *