WaroengBerita.com – Medan|Upaya Pengurus Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Sumatera Utara untuk bertemu Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin SH MH, berujung kekecewaan. Agenda audiensi yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat sore (8/5/2026), batal tanpa adanya pejabat yang menerima perwakilan wartawan di lingkungan Kejati Sumut.
Ketua Forwaka Sumut, Irfandi, menyampaikan bahwa puluhan wartawan yang tergabung dalam forum tersebut telah hadir dengan harapan dapat bersilaturahmi sekaligus berdiskusi dengan Kajati Sumut maupun pejabat yang ditunjuk. Namun hingga waktu yang ditentukan, tidak ada satu pun pejabat utama yang menemui mereka.
“Kami sebenarnya tidak harus bertemu langsung dengan Kajati Sumut. Jika ada pejabat yang mewakili juga tidak masalah. Namun kenyataannya tidak ada yang bisa ditemui,” ujar Irfandi kepada wartawan di halaman kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Medan.
Kekecewaan serupa disampaikan Wakil Ketua Forwaka Sumut, Rizaldi Gultom SH. Ia menilai sikap pimpinan Kejati Sumut berbeda dibandingkan kepemimpinan sebelumnya. Rizaldi bahkan menuding adanya kesan enggan menerima wartawan yang selama ini aktif melakukan peliputan di institusi kejaksaan.
Menurutnya, respons yang diberikan pihak Kejati Sumut melalui Kepala Seksi Penerangan dan Hukum juga dinilai kurang bijak. Forwaka mengaku hanya ingin memastikan adanya perwakilan yang dapat menerima audiensi, namun komunikasi yang diterima justru dianggap bernada keras dan tidak mencerminkan hubungan kemitraan dengan pers.
Rizaldi menyebut pihaknya berencana menyampaikan laporan kepada Jaksa Agung serta Komisi Kejaksaan terkait persoalan tersebut. Ia menegaskan, wartawan selama ini memiliki peran penting sebagai mitra strategis dalam mendukung transparansi penegakan hukum, termasuk pemberantasan korupsi di Sumatera Utara.
Sebelumnya, melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 7 Mei 2026, Kajati Sumut Muhibuddin SH MH menyampaikan bahwa dirinya berencana mengundang wartawan untuk bersilaturahmi setelah menyelesaikan konsolidasi internal di lingkungan Kejati Sumut. Namun permintaan Forwaka agar audiensi sementara diwakili pejabat lain disebut belum mendapat tanggapan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Kejati Sumut terkait batalnya audiensi tersebut.
Di sisi lain, Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya telah menekankan pentingnya sinergi antara institusi kejaksaan dan insan pers. Kejaksaan Agung bersama Dewan Pers bahkan telah menandatangani nota kesepahaman mengenai perlindungan wartawan dan penguatan kolaborasi dalam penyampaian informasi penegakan hukum kepada masyarakat.(Sri)












