Pemkab Dairi Ajukan Ranperda RTRW 2026–2046, Fokus Agribisnis dan Pariwisata Berkelanjutan

Dairi Ajukan Ranperda RTRW 2026–2046, Fokus Agribisnis dan Pariwisata Berkelanjutan.

WaroengBerita.com – Dairi | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi resmi menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Dairi Tahun 2026–2046 dalam rapat paripurna DPRD Dairi, Selasa (2/6/2026). Penyampaian nota pengantar dilakukan oleh Wakil Bupati Dairi, , mewakili Bupati Dairi, .

Sidang paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Dairi, , didampingi Wakil Ketua DPRD Dairi, .

Dalam nota pengantar yang dibacakan Wakil Bupati, Bupati Vickner Sinaga menegaskan bahwa penataan ruang wilayah merupakan instrumen penting dalam perencanaan pembangunan daerah. Melalui RTRW yang baru, pemerintah daerah berharap dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan, berdaya saing, dan berkelanjutan.

Penyusunan Ranperda RTRW 2026–2046 merupakan bagian dari proses revisi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang RTRW Kabupaten Dairi Tahun 2014–2034. Dalam prosesnya, Pemkab Dairi telah menempuh berbagai tahapan, mulai dari pengajuan revisi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), hingga memperoleh rekomendasi persetujuan untuk dilakukan revisi.

Selain itu, pemerintah daerah juga telah menyusun dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang telah memperoleh validasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara. Berbagai pembahasan teknis juga dilakukan bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Forum Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara.

Sebagai bagian dari upaya menjaga kepatuhan terhadap aturan tata ruang, Pemkab Dairi turut menjalani proses klarifikasi terkait indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang bersama Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan revisi RTRW tidak dimanfaatkan sebagai sarana pemutihan terhadap pelanggaran tata ruang yang telah terjadi.

Dalam rancangan RTRW tersebut, wilayah perencanaan mencakup seluruh kawasan administratif Kabupaten Dairi, termasuk ruang darat, ruang udara, dan ruang dalam bumi sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan luas sekitar 208.360 hektare.

Pemerintah menetapkan visi penataan ruang daerah untuk mewujudkan Kabupaten Dairi yang aman, berdaya saing, serta menjadi pusat pengembangan agribisnis dan pariwisata berbasis pemanfaatan sumber daya alam yang tetap memperhatikan kelestarian lingkungan hidup.

Sejumlah kebijakan strategis yang menjadi fokus dalam RTRW 2026–2046 antara lain penguatan sistem perkotaan yang terintegrasi, peningkatan kualitas infrastruktur transportasi, pengembangan jaringan wilayah untuk mendukung permukiman, pertanian dan pariwisata, serta peningkatan produktivitas sektor pertanian dan perkebunan.

Selain itu, pemerintah daerah juga menargetkan pertumbuhan sektor ekonomi sekunder dan tersier berbasis agroindustri dan pariwisata, pengelolaan kawasan bernilai ekonomi tinggi secara terpadu dan ramah lingkungan, serta pemeliharaan daya dukung lingkungan hidup dan pemanfaatan sumber daya alam yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi, , Sekretaris DPRD Dairi, , serta jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi.(RS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *