WaroengBerita.com – Langkat | Panitia Khusus (Pansus) Tanah DPRD Langkat menemukan dugaan persoalan legalitas usaha perkebunan kelapa sawit milik PT BI di Kecamatan Besitang. Temuan tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama pihak perusahaan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Langkat di ruang Banggar DPRD Langkat, Kamis (5/6/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua Pansus Tanah DPRD Langkat, Donny Setha, mengungkap bahwa PT BI hingga saat ini belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU), meskipun aktivitas perkebunan telah berjalan. Berdasarkan keterangan yang terungkap dalam forum, perusahaan tersebut hanya memiliki izin lokasi yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Langkat pada tahun 2018.
Menurut Donny, keberadaan HGU merupakan syarat mendasar dalam operasional perkebunan skala besar. Karena itu, pihaknya mempertanyakan aktivitas penanaman yang telah dilakukan perusahaan sebelum seluruh perizinan utama dipenuhi.
“Jika HGU belum ada, bagaimana perusahaan bisa melakukan kegiatan perkebunan. Persoalan ini harus menjadi perhatian serius karena menyangkut legalitas usaha,” tegas Donny dalam rapat tersebut.
Selain menyoroti aspek perizinan, Pansus juga mempertanyakan pelaksanaan kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat sekitar yang menjadi bagian dari ketentuan usaha perkebunan. DPRD menilai aspek tersebut harus dipenuhi sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat dan daerah.
Wakil Ketua Pansus, Pimanta Ginting, menegaskan bahwa perusahaan yang beroperasi tanpa kelengkapan izin berpotensi menghadapi konsekuensi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia meminta pihak perusahaan segera menuntaskan seluruh proses legalitas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Perizinan harus diselesaikan karena menyangkut kepastian hukum dan juga berdampak terhadap penerimaan daerah. Jangan sampai ada aktivitas usaha yang berjalan tanpa landasan hukum yang lengkap,” ujarnya.
Kepala Kantor BPN Langkat, Akhyar Sirajuddin, dalam kesempatan itu membenarkan bahwa berdasarkan data yang dimiliki instansinya, PT BI belum tercatat sebagai pemegang HGU di wilayah tersebut.
“Berdasarkan data yang ada pada kami, PT BI memang belum memiliki HGU,” kata Akhyar.
Menanggapi hal itu, Konsultan PT BI, Syam Sumarno, menjelaskan bahwa perusahaan saat ini masih berproses untuk melengkapi seluruh persyaratan administrasi guna memperoleh HGU. Menurutnya, berbagai dokumen dan izin prinsip telah dipenuhi dan saat ini perusahaan terus berkoordinasi dengan pihak terkait.
“Kami terus berupaya memenuhi seluruh ketentuan yang diperlukan agar proses penerbitan HGU dapat segera terealisasi,” ujar Syam.
Pansus Tanah DPRD Langkat memastikan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga seluruh aspek legalitas dan kewajiban perusahaan dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah itu dinilai penting untuk menciptakan kepastian hukum dalam sektor perkebunan sekaligus melindungi kepentingan masyarakat dan daerah.(Barto)












