Polres Pelalawan Ringkus Pemuda Pemilik Sabu di Segati

Berawal dari Laporan Warga, Satresnarkoba Amankan Tersangka dan Barang Bukti Sabu Siap Edar

Keterangan : Seorang pemuda berinisial DKW (23), warga Desa Segati, Kecamatan Langgam, berhasil diamankan petugas setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu dalam sebuah operasi yang digelar pada Selasa malam (2/6/2026).(Dok/Ist)

WaroengBerita.com – Pelalawan | Komitmen pemberantasan narkotika di Kabupaten Pelalawan kembali dibuktikan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan. Seorang pemuda berinisial DKW (23), warga Desa Segati, Kecamatan Langgam, berhasil diamankan petugas setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu dalam sebuah operasi yang digelar pada Selasa malam (2/6/2026).

Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba IPTU Alek Sinaga, S.H. setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan sebelum akhirnya bergerak melakukan penangkapan di depan rumah tersangka sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam dompet milik tersangka. Selain itu, polisi juga mengamankan satu alat bantu berupa sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik. Dari hasil pemeriksaan awal, DKW mengakui barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial RO yang saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pengejaran aparat kepolisian.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua paket sabu dengan berat kotor sekitar 0,45 gram, satu buah sendok sabu, satu dompet, serta satu unit telepon genggam Android merek Oppo berwarna biru. Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Pelalawan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelalawan. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk respons cepat atas informasi yang diberikan masyarakat.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba demi menjaga generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari narkotika,” tegas Kapolres.

Saat ini tersangka DKW telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjeratnya dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Sementara itu, pengembangan kasus terus dilakukan guna mengungkap jaringan pemasok yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pelalawan.(MMD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *