Satresnarkoba Labuhanbatu Bongkar Dugaan Jaringan Narkoba di Lapas Labuhan Bilik

Pegawai Lapas dan Sejumlah Warga Binaan Diamankan, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Cairan Etomidate

WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu mengungkap dugaan peredaran narkotika di dalam Lapas Kelas III Labuhan Bilik, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu. Dalam operasi yang dilakukan pada pertengahan Juni 2026 tersebut, polisi mengamankan seorang pegawai lapas serta sejumlah warga binaan yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, SIK melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, SH didampingi Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, SH menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di dalam lapas yang disebut-sebut melibatkan oknum pegawai.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit I Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengawasan terhadap target yang telah dikantongi identitasnya. Pada Selasa (16/6/2026), petugas melakukan penyergapan terhadap seorang pegawai lapas berinisial AI alias Ilham di area halaman Lapas Labuhan Bilik.

Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut antara lain sabu seberat 8,16 gram, lima butir pil ekstasi dengan berat 1,60 gram, beberapa kemasan cairan vape yang diduga mengandung zat etomidate, alat hisap elektrik berbagai merek, serta satu unit telepon genggam.

Dalam pemeriksaan awal, AI mengaku memperoleh barang-barang tersebut dari seorang warga binaan bernama Faisal Iwanda Nasution yang saat itu masih menjalani masa pidana di Lapas Labuhan Bilik. Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian mengamankan Faisal untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.

Pengembangan kasus terus dilakukan hingga pada Kamis (18/6/2026), polisi menerima informasi dari petugas lapas mengenai penemuan narkotika yang diduga disimpan oleh seorang narapidana berinisial PH alias Tole.

Tim Satresnarkoba kemudian berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas III Labuhan Bilik dan menerima penyerahan barang bukti yang ditemukan petugas pemasyarakatan. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan enam bungkus plastik besar berisi kristal yang diduga sabu dengan berat sekitar 250 gram, sepuluh kemasan cairan vape merek Yakuza XL yang diduga mengandung etomidate, serta sejumlah perlengkapan pembungkus narkotika.

Selain PH alias Tole, polisi turut memeriksa lima warga binaan lainnya guna mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkoba tersebut. Seluruh pihak yang diduga terkait kemudian dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan intensif.

AKP Aswin Irwan mengatakan penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jalur masuk barang haram tersebut ke dalam lapas serta mengidentifikasi kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Menurutnya, pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu, termasuk di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang seharusnya menjadi tempat pembinaan bagi warga binaan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta peraturan terkait penyesuaian ancaman pidana. Jika terbukti bersalah, para pelaku terancam hukuman berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Polisi memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk membongkar secara menyeluruh jaringan peredaran narkotika yang diduga beroperasi di dalam maupun di luar Lapas Labuhan Bilik.(AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *