WaroengBerita.com – Medan | Penggunaan anggaran Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 di sejumlah SMP Negeri di Kota Medan mulai menuai sorotan. Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3) menyatakan akan melaporkan pengelolaan proyek pembangunan dan rehabilitasi sekolah yang bersumber dari Bantuan Pemerintah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Pengurus LP3, Hermanto Tarigan, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah indikasi persoalan dalam pelaksanaan program revitalisasi yang tersebar di beberapa SMP Negeri di Medan. Proyek tersebut mencakup pembangunan dan rehabilitasi fasilitas pendidikan di antaranya SMP Negeri 5, SMP Negeri 20, SMP Negeri 33, SMP Negeri 38, SMP Negeri 39, dan SMP Negeri 45 Medan dengan nilai anggaran berkisar Rp1 miliar hingga Rp2,2 miliar per sekolah.
Menurut Hermanto, laporan yang akan disampaikan kepada aparat penegak hukum tidak hanya berkaitan dengan penggunaan anggaran, tetapi juga menyangkut tata kelola proyek, penggunaan tenaga kerja, kesesuaian harga material bangunan, pembayaran upah pekerja, hingga dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi yang berpotensi terjadi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Selain itu, LP3 juga menyoroti aspek kepatuhan administrasi, termasuk perizinan bangunan dan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh pengelola proyek. Menurutnya, seluruh penggunaan dana negara harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel agar tujuan peningkatan kualitas sarana pendidikan benar-benar tercapai.
Sorotan khusus diberikan kepada pelaksanaan proyek di SMP Negeri 20 dan SMP Negeri 38 Medan yang saat ini dipimpin oleh kepala sekolah yang sama, yakni Jamal Husein Harahap. LP3 menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan efektivitas pengawasan dan pengelolaan program revitalisasi yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Di SMP Negeri 20 Medan, proyek rehabilitasi diketahui memperoleh alokasi dana sekitar Rp2,21 miliar. LP3 mempertanyakan metode rehabilitasi yang dilakukan pada bangunan yang sebelumnya mengalami kebakaran. Menurut mereka, sejumlah pekerjaan yang dilakukan dinilai perlu mendapat pengawasan lebih lanjut guna memastikan kualitas konstruksi sesuai standar yang ditetapkan.
LP3 juga mengkritisi kondisi fisik proyek yang dinilai kurang tertata, termasuk keberadaan papan informasi proyek yang rusak dan area pekerjaan yang dianggap kurang rapi. Kondisi serupa, menurut mereka, juga ditemukan pada proyek revitalisasi di SMP Negeri 38 Medan yang memperoleh alokasi anggaran sekitar Rp1,25 miliar.
Saat dikonfirmasi terkait pelaksanaan proyek, Jamal Husein Harahap tidak memberikan penjelasan panjang. Ia hanya mempersilakan awak media melihat langsung kondisi pembangunan yang sedang berlangsung tanpa memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai berbagai kritik yang disampaikan.
Sementara itu, Kepala SMP Negeri 33 Medan yang juga menjabat sebagai Kepala SMP Negeri 45 Medan, Erwin Syaputra, menegaskan bahwa seluruh pelaksana kegiatan telah ditetapkan oleh pihak yang berwenang sesuai mekanisme program yang berlaku. Pihak sekolah, kata dia, mendukung pelaksanaan revitalisasi dan terus melakukan koordinasi agar pekerjaan berjalan sesuai ketentuan.
Erwin juga menyebutkan bahwa apabila terdapat kendala di lapangan, pihak sekolah akan menyampaikan kepada instansi terkait untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur. Untuk informasi teknis yang lebih rinci mengenai kontrak pekerjaan maupun pengawasan proyek, ia menyarankan agar dikonfirmasi kepada pihak yang menjadi penanggung jawab program.
Di sisi lain, tudingan bahwa lembaga pendamping program gagal menjalankan fungsi pengawasan dibantah oleh pihak Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Sumatera Utara. Melalui pejabat fungsionalnya, M Faisal Syamir, BPMP Sumut menyatakan telah menjalankan berbagai kegiatan sosialisasi dan pemantauan, termasuk saat penandatanganan perjanjian kerja sama antara satuan pendidikan dan Kemendikdasmen terkait Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026.
Menurutnya, selain program revitalisasi, BPMP Sumut juga menjalankan berbagai program lain yang bertujuan meningkatkan mutu pendidikan, termasuk digitalisasi pendidikan dan pemantauan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di wilayah Sumatera Utara.
Hingga berita ini ditulis, sejumlah pejabat Pemerintah Kota Medan yang dikonfirmasi terkait pelaksanaan program revitalisasi tersebut belum memberikan tanggapan. Sementara itu, LP3 menyatakan akan segera menyampaikan laporan resmi kepada Kejati Sumut agar seluruh dugaan yang muncul dapat ditelusuri dan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku. (Sri)












