waroengberita.com – Simalungun | Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada laki-laki yang akan bertransaksi narkotika jenis shabu di Jl. Medan KM 4,5 Kel. Sumber Jaya Kec. Siantar Martoba kota Pematangsiantar tepatnya didepan RS. Horas Insani Pematangsiantar. Senin, (13/6/2022).
Mendapat informasi tersebut, kemudian personil Sat Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 16.00 WIB, personil tiba dialamat yang diinformasikan dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai sesuai informasi sedang duduk diatas sepeda motor.
Petugas kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap pria tersebut, yang diketahui bernama M, 29 Thn, Lk, Dsn. II Ds. Paya Pasir Kec. Tebing Syahbanda dan ditemukan 1 (satu) bungkusan plastic hitam yang didalamnya ada 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 37,22 gram dibalut tisu diatas tanah yang dijatuhkannya menggunakan tangan kirinya.
Selanjutnya M dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Oppo, 1 (satu) buah dompet yang berisi uang sebanyak Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) serta turut diamankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario BK 6913 NAV. Kemudian saat dipertanyakan kepemilikan narkotika yang ditemukan tersebut, ianya mengaku adalah miliknya yang diterima dari A lalu dilakukan pengembangan namun tidak ditemukan.
Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. (WB080)












