waroengberita.com – Pematangsiantar | Hendak melarikan diri, Jumawan seorang pria pengguna Narkoba jenis Shabu berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, Selasa (12/7/2022).
Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi yang dapat dipercaya bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkoba di Jl. Manunggal Kel. Pematang Marihat Kec. Siantar Marimbun Pematangsiantar.
Kemudian Personil Sat Narkoba berangkat untuk melakukan penyelidikan dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri sendirian di pinggir jalan dan pada saat Personil Sat Narkoba mendekat, laki-laki tersebut mencoba melarikan diri sambil menjatuhkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dari tangan kanannya kemudian laki-laki tersebut berhasil ditangkap dan diketahui bernama Jumawan alias Mawan, 36 Thn, Lk, Simpang Letto Huta Hataran Jawa III Desa Marubun Jaya Kec. Tanah Jawa Kab. Simalungun.
Jumawan alias Mawan diminta untuk mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dijatuhkannya berat brutto 5,04 gram dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) unit Hp merk Nokia, 1 (satu) buah dompet berisi uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Jumawan mengakui bahwa Narkotika jenis Shabu dan seluruh barang bukti lainnya adalah miliknya yang diperoleh dari Z warga Tanah Jawa kemudian dilakukan pengembangan namun tidak ditemukan, selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk di proses hukum selanjutnya. (WB080)












