WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu kembali membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Labuhanbatu. Dalam operasi yang digelar di Jalan Lintas Sumatera, Dusun N8, Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Jumat (17/7/2026) petang, polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika dan menyita barang bukti sabu seberat bruto 3,21 gram.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kanit I Satresnarkoba Polres Labuhanbatu bersama personel opsnal setelah menerima informasi masyarakat yang menyebut kawasan sekitar SPBU N8 kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H., didampingi Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, S.H., mengatakan penyelidikan di lapangan mengarah kepada seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang tengah berada di lokasi.
“Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 3,21 gram yang dikuasai tersangka GSP alias Gilang. Dari hasil interogasi awal, ia mengaku barang tersebut milik RH alias Koko yang akan diperjualbelikan,” ujar AKP Aswin kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026).
Berbekal keterangan tersebut, tim bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan RH alias Koko yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui kepemilikan sabu tersebut dan menyebut narkotika itu diperoleh dari seorang pria berinisial AB yang kini masih dalam penyelidikan.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi sabu, satu kotak rokok, selembar tisu, satu unit telepon seluler Oppo berwarna biru-ungu, serta satu unit sepeda motor Honda Mega Pro bernomor polisi BK 2667 WAA yang diduga digunakan dalam aktivitas para tersangka.
AKP Aswin menegaskan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok yang berada di atas kedua tersangka. Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok utama dalam jaringan ini. Setiap informasi akan ditindaklanjuti hingga jaringan peredarannya dapat diputus,” tegasnya.
Saat ini kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ketentuan penyesuaian ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.(AS)












