WaroengBerita.com – Dairi | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dairi resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Dairi Sabam Sibarani didampingi Wakil Ketua I Halvensius Tondang di Gedung DPRD Dairi, Rabu (22/7/2026).
Rapat paripurna turut dihadiri Bupati Dairi Vickner Sinaga, Sekretaris Daerah Surung Charles Bantjin, jajaran anggota DPRD, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), staf ahli bupati, para asisten, serta Sekretaris DPRD Dairi Bahagia Ginting.
Sebelum pengambilan keputusan, Sekretaris Badan Anggaran (Banggar) DPRD Dairi Abdul Gafur Simatupang menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Dairi. Salah satunya meminta pemerintah daerah meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan dana desa, khususnya alokasi untuk program ketahanan pangan, serta mempercepat pelayanan administrasi perizinan agar berjalan sesuai prosedur dan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dalam agenda tersebut, tujuh fraksi DPRD, yakni Fraksi Solidaritas Pertaki, Fraksi Bersatu, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai NasDem, secara bulat menyatakan menerima Ranperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Selain menyetujui pengesahan, fraksi-fraksi juga menyampaikan sejumlah catatan strategis kepada pemerintah daerah. Di antaranya percepatan perbaikan infrastruktur jalan, optimalisasi pengelolaan Pasar Sitinjo guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), peningkatan penyerapan anggaran OPD untuk menekan besarnya dana sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA), serta pembenahan pelayanan di kawasan rest area Simpang Pos Silalahi.
Menanggapi pandangan fraksi, Bupati Dairi Vickner Sinaga menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terbangun antara eksekutif dan legislatif selama pembahasan Ranperda. Menurutnya, seluruh tahapan persidangan dapat berjalan dengan baik berkat semangat kebersamaan dan tanggung jawab bersama.
Bupati menjelaskan, setelah disepakati DPRD, Ranperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk menjalani proses evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan secara final menjadi Peraturan Daerah.
“Kami berharap pertanggungjawaban APBD ini dapat segera ditetapkan menjadi Perda setelah melalui proses evaluasi. Seluruh masukan dan pendapat fraksi akan menjadi perhatian pemerintah daerah dan harus ditindaklanjuti oleh seluruh OPD. Jika masih terdapat kelemahan, mari kita perbaiki bersama. Capaian yang diraih Pemkab Dairi merupakan hasil kerja bersama antara pemerintah dan DPRD,” ujar Vickner Sinaga.
Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan keputusan bersama antara Pemerintah Kabupaten Dairi dan DPRD sebagai tanda resmi disahkannya Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Dairi. Langkah tersebut diharapkan semakin memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.(RS)












