Polres Pelalawan Tangkap Terduga Pengguna Sabu di Perkebunan Sawit

Barang bukti sabu disembunyikan dalam kotak permen, polisi masih memburu pemasok berinisial CD.

Keterangan : Barang bukti.(Dok/Ist)

WaroengBerita.com – Pelalawan | Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial M (35), warga Desa Sari Makmur, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, diamankan dalam operasi yang digelar di kawasan perkebunan kelapa sawit, Selasa (28/7/2026).

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang menginformasikan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju tempat yang dimaksud.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak permen merek Happydent yang di dalamnya terdapat satu paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang disita meliputi satu paket diduga sabu dengan berat kotor 0,22 gram, satu kotak permen Happydent, satu buah kaca pirek, serta satu unit telepon seluler Android merek Infinix yang diduga digunakan dalam aktivitas terkait penyalahgunaan narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, IPTU Alek Sinaga, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat yang resah terhadap dugaan peredaran narkotika di kawasan perkebunan.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Modus menyembunyikan sabu di dalam kemasan permen menunjukkan adanya upaya pelaku untuk mengelabui petugas. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pelalawan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga mengaku memperoleh barang yang diduga sabu tersebut dari seseorang berinisial CD. Hingga kini, identitas dan keberadaan orang tersebut masih dalam penyelidikan petugas.

Saat ini, terduga bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/83/VII/2026/RIAU/RES PLWN tanggal 29 Juli 2026, dengan sangkaan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 127 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolres Pelalawan AKBP John Letedara, S.I.K., memberikan apresiasi kepada Tim Opsnal Satresnarkoba atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Ia juga menyampaikan penghargaan kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian.

Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi faktor penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Karena itu, Polres Pelalawan mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

Polres Pelalawan menegaskan akan terus meningkatkan intensitas penindakan terhadap tindak pidana narkotika sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.(MMD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *