BPK Temukan 13 Unit Mobil Milik Setda Toba Diduga Masih Dipinjam Pakai Forkopimda
AWAKI Soroti Pinjam Pakai Mobil Sarat Kepentingan, Apalagi Tanpa Persetujuan Bupati.
WaroengBerita.com – Toba | Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah melakukan audit kepatuhan atas pengelolaan barang milik daerah tahun 2024 hingga tahun 2025 (semester 1) di Kabupaten Toba.
Dari hasil laporan pemeriksaan terdapat 13 objek barang milik daerah dengan nilai total Rp 4.108.255.588 dari Kabupaten Toba yang dipinjam pakai ke instansi vertikal (Forkopimda) tanpa persetujuan bupati.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengambilan keputusan sebelum aset daerah tersebut diserahkan kepada instansi vertikal (Forkopimda).
BPK juga menuliskan dalam bagian pemeriksaan mengenai “Pinjam Pakai BMD pada Sekretariat Daerah senilai Rp 4.108.255.588 Tidak dilengkapi persetujuan bupati.”
Koordinator Aliansi Wartawan Anti Korupsi Tapanuli Raya, Pangontangan Sinaga sangat menyayangkan sikap bungkam Sekda Toba atas permintaan konfirmasi media.”Seharusnya dia (Sekda Toba) diberikan kesempatan bersuara, sampaikan apa yang menjadi kendala, meski kita ketahui peristiwa pinjam pakai itu bukan di era bupati maupun Sekda Toba saat ini, ” ujarnya.
Menurut Pangontangan, media itu ingin menggali apakah memang ada sarat kepentingan rezim berkuasa dizaman Poltak Sitorus (bupati terpilih periode 2019-2024) dengan instansi verikal seperti Kejaksaan Negeri Toba, Polres Toba , Kodim 0210/TU dan lain-lainnya.”Karena dalam laporan BPK untuk 13 unit BMD tersebut tanpa persetujuan bupati, koq bisa,” katanya.
Dirinya juga menduga, kalau mobil ini masih ditangan Kejari Toba dikembalikan saja, lantas pihak Kejari Toba pasti memiliki anggaran untuk pengadaan kenderaan, sebab kenderaan itu penting sebagai pendukung operasional.”Tak ada makan siang gratis bapak2, buang air kecil saja bayar Rp 2 ribu, “sentilnya ke media, Rabu (2/9/2026).
Ketika dihubungi melalui panggilan WA, Rabu (2/9/2026), Sekretaris Daerah Toba, Paber Napitupulu menjelaskan bahwa peminjaman/penggunaan BMD tersebut terjadi karena adanya permintaan penggunaan dari instansi lain atau instansi vertikal untuk keperluan kegiatan dinas mendesak. Pada saat itu, menurut Paber bahwa pejabat yang menangani beranggapan bahwa hal tersebut demi kepentingan bersama dan setiap peminjaman atau penggunaan BMD oleh pihak lain wajib didahului dengan persetujuan Bupati melalui lembar disposisi dengan lampiran surat permohonan pemamfaatan pinjam pakai atas BMD dan berita acara serah terima pinjam pakai yang di tandatangani oleh kedua belah pihak.
Sekda Toba juga mengakui bahwa pinjam pakai BMD ke instansi vertikal (Forkopimda Toba) sudah mengalami perpanjangan.”Perpanjangan pinjam pakai dilakukan setiap tahunnya,” jelasnya kepada media.(Red)












