WaroengBerita.com – Dairi | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi terus mendorong pembenahan tata kelola keuangan desa melalui penerapan transaksi non tunai. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.
Komitmen itu ditegaskan dalam Sosialisasi Peraturan Bupati Dairi Nomor 13 Tahun 2026 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Keuangan Desa dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi yang dibuka langsung Bupati Dairi Vickner Sinaga bersama Wakil Bupati Wahyu Daniel Sagala di Balai Budaya Sidikalang, Selasa (1/9/2026).
Sosialisasi tersebut diikuti para camat, kepala desa, bendahara serta kepala urusan keuangan desa se-Kabupaten Dairi. Untuk memperkuat pemahaman peserta mengenai aspek pengawasan dan hukum, Pemkab Dairi menghadirkan narasumber dari Inspektorat Dairi, Kepolisian dan Kejaksaan.
Narasumber yang hadir antara lain Kepala Inspektorat Dairi Jhonny Hutasoit, Kanit Tipikor Polres Dairi Ipda Ganda Sembiring, serta Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Sidikalang Ahmad Husein.
Bupati Vickner Sinaga menyambut positif pelaksanaan sosialisasi tersebut. Menurutnya, penerapan transaksi non tunai dapat menjadi titik awal pembenahan pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Dairi agar semakin terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menilai transaksi non tunai bukan lagi sebatas alternatif dalam pengelolaan keuangan, tetapi sudah menjadi kebutuhan seiring perkembangan teknologi serta meningkatnya tuntutan terhadap keterbukaan pemerintahan.
“Penerapan transaksi non tunai ini harus menjadi sesuatu yang tidak bisa dibantah untuk dilakukan. Kita harus mengikuti perkembangan zaman, terutama dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas,” tegas Vickner.
Menurutnya, prinsip transparansi tidak boleh hanya dibebankan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) maupun perangkat yang berkaitan langsung dengan pemerintahan desa. Prinsip tersebut harus menjadi budaya bersama di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Dairi.
Vickner juga meminta para peserta memanfaatkan kehadiran aparat penegak hukum dalam kegiatan tersebut untuk memperdalam pemahaman mengenai aturan dan potensi persoalan hukum dalam pengelolaan keuangan desa.
Ia menekankan, keberhasilan penerapan sistem transaksi non tunai sangat bergantung pada kesiapan sumber daya manusia (SDM) yang menjadi pelaksana di lapangan.
“SDM pelaksananya harus dipersiapkan dengan baik. Ini bagian dari langkah antisipatif ke depan sekaligus memperkecil ruang terjadinya kecerobohan dalam pengelolaan keuangan,” ujarnya.
Pemkab Dairi berharap penerapan transaksi non tunai dapat membuat pengelolaan keuangan desa lebih tertib, transparan dan akuntabel. Di sisi lain, sistem tersebut juga diharapkan mampu mempersempit ruang terjadinya penyimpangan hingga tindak pidana korupsi.
Implementasi kebijakan tersebut sebelumnya telah diuji melalui pilot project di Kecamatan Sidikalang dan Kecamatan Sitinjo. Sosialisasi yang digelar kali ini menjadi tahapan lanjutan untuk memperluas penerapan transaksi non tunai ke seluruh desa di Kabupaten Dairi.
Kepala Dinas PMD Dairi Simon Tonny Malau, perwakilan Bank Sumut Pusat Elida Dian, Pinca Bank Sumut Sidikalang, para camat, kepala desa, bendahara serta kepala urusan keuangan desa turut hadir dalam kegiatan tersebut. (RS)












