Dua Terduga Pengedar Narkoba Diciduk di Kebun Sawit Pelalawan

Polisi Sita Sabu, Pil Diduga Ekstasi, hingga Uang Tunai.

Keterangan : Barang bukti.(Dok/Ist)

WaroengBerita.com – Pelalawan | Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria, Agus Suripto dan Mardianto, diamankan petugas di kawasan perkebunan kelapa sawit Desa Beringin Makmur, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Selasa (1/9/2026).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan perkebunan sawit. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan yang dipimpin Kasat Resnarkoba dengan melakukan penyelidikan di lokasi.

Dalam penyelidikan tersebut, petugas mengamankan Agus Suripto. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan sebuah kotak rokok merek Lukman yang di dalamnya terdapat satu paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan lakban.

Kepada petugas, Agus mengaku memperoleh barang tersebut dari Mardianto. Polisi kemudian mengembangkan informasi itu hingga akhirnya berhasil mengamankan Mardianto.

Dari tangan Agus, polisi menyita satu paket yang diduga sabu, satu kotak rokok Lukman, satu gulung lakban, serta satu unit telepon seluler Android merek Vivo berwarna biru.

Agus diketahui merupakan warga Desa Beringin Makmur. Dalam data kepolisian, pria tersebut bekerja sebagai buruh.

Temukan Barang Bukti Tambahan

Pengembangan terhadap Mardianto kemudian membuahkan temuan barang bukti lainnya. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika di dalam sebuah tumbler berwarna hitam dan tas sandang.

Barang bukti yang diamankan dari Mardianto antara lain beberapa paket yang diduga narkotika jenis sabu, sejumlah butir pil yang diduga ekstasi, sebuah sendok sabu yang dibuat dari sedotan plastik, satu bal plastik bening klip, satu unit telepon genggam Android merek Realme, serta sejumlah uang tunai.

Dalam pemeriksaan awal, Mardianto mengaku memperoleh sabu dan pil yang diduga ekstasi tersebut dari seseorang berinisial BB. Polisi menyatakan BB masih dalam proses penyelidikan untuk mengungkap sumber barang dan jaringan yang lebih luas.

Mardianto diketahui berprofesi sebagai petani dan berdomisili di SP Tiga Jalur Sebelas, Desa Pematang Tinggi, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan. Ia disebut lahir di Trenggalek pada 1 Mei 1973.

Kedua terduga pelaku berikut seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu H Alex Sinaga, SH, MH, mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak coba-coba terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Narkoba merusak masa depan generasi muda, merusak tatanan keluarga, dan menjadi sumber berbagai tindak kejahatan lainnya,” ujarnya.

Alex menegaskan jajarannya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelalawan.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas dan tanpa kompromi terhadap siapa pun yang berani bermain dengan narkoba di wilayah hukum Polres Pelalawan. Kami juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi. Mari bersama-sama kita perangi narkoba demi Pelalawan yang bersih dan aman,” katanya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu kepolisian. Warga diminta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan dan diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.(MMD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *