Polisi Bekuk Tiga Terduga Pengedar Sabu di Pelalawan, 23,94 Gram Disita

Penggerebekan di Desa Pulau Muda berawal dari laporan warga, polisi kini memburu pemasok berinisial DN.

Keterangan : Barang bukti.(Ist)

WaroengBerita.com – Pelalawan  | Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan mengamankan tiga laki-laki yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di sebuah lokasi berupa sebidang tanah di Desa Pulau Muda. Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi.

Setelah informasi dinilai akurat, polisi melakukan penggerebekan pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang yang masing-masing mengaku bernama Riki, Shairul Nizam dan Muh Aris.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket yang diduga sabu. Dari saku celana Riki ditemukan tujuh paket. Sementara satu kotak rokok yang ditemukan di lantai berisi 10 paket diduga sabu. Petugas juga menemukan sebuah botol permen di dalam kamar yang berisi lima paket diduga narkotika jenis sabu.

Dalam pemeriksaan awal, Riki mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial DN. Polisi menyatakan keberadaan DN masih dalam penyelidikan dan menjadi bagian dari pengembangan kasus.

Sementara Shairul Nizam diduga berperan membantu Riki dalam menjual narkotika tersebut. Adapun Muh Aris diamankan di lokasi yang sama. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak rokok warna biru di samping tempatnya duduk yang berisi satu paket diduga sabu.

Muh Aris juga mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial DN.

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 22 paket diduga sabu dengan berat kotor 23,63 gram, ditambah satu paket lainnya dengan berat kotor 0,31 gram. Jika dijumlahkan, total berat kotor barang yang diduga sabu tersebut mencapai 23,94 gram.

Selain narkotika, petugas turut menyita satu kotak rokok Surya Gudang Garam merah, satu kotak rokok Esse warna biru, satu unit timbangan digital, satu botol permen, satu plastik bening, satu bong atau alat hisap, satu kaca pirek serta dua unit telepon seluler Android merek Oppo.

Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial Riki, Shairul Nizam dan Muh Aris. Polisi selanjutnya membawa para terduga beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika. Salah satu fokus penyelidikan adalah memburu DN yang disebut oleh para terduga sebagai sumber perolehan sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan menegaskan jajarannya akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelalawan. Masyarakat juga diminta berperan aktif dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika, mulai dari tingkat pengedar hingga pemasok.(MMD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *