WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Tim Presisi Power On Hands Samapta Polres Labuhanbatu menciduk seorang pemuda yang diduga anggota genk motor karena kedapatan membawa sebilah parang panjang
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, pria berinisial AG (15) warga Desa Rinitis Kec. Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu Selatan itu diamankan tim presisi pada Sabtu 24 Februari 2024 lalu sekira pukul 22.00 WIB. Karena mengalami kecelakaan tunggal di jalan lintas Lingga Tiga Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Melihat musibah itu masyarakat yang berada dilokasi berusaha menolong palaku AG untuk dibawa berobat, namun niat masyarakat itu sirna ketika mereka melihat pelaku membawa senjata tajam berupa sebilah parang bergagangkan kayu, curiga melihat Sajam itu, lalu disepakati membawa pelaku ke Pos Satlantas Sigambal untuk diamankan.
” Pelaku semula mengalami kecelakaan dijalan lintas Lingga Tiga, pada saat ditolong, masyarakat melihat pelaku membawa parang panjang, curiga terhadap pelaku para masyarakat sepakat membawa pelaku AG ke Pos Lantas di Sigambal,” Kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, SIK melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu, SH kepada wartawan, Sabtu (2/2/2024) malam.
Dijelaskan Kasi Humas, ketika diinterogasi petugas, pelaku mengakui bahwa dianya bersama anggota genk motor lainnya yang menamakan genknya Barisan Sama Rata akan melakukan tawuran melawan anak genk motor PS N2 Aek Nabara.
” Pelaku AG mengaku, genk motornya akan tawuran melawan anak genk motor PS N2 Aek Nabara,” ujarnya.
Selanjutnya, sambung AKP Parlando, usai diinterogasi petugas lantas, lalu dilaporkan piket Polres, dan tidak berapa lama, pelaku AG di jemput pihak Tim Presisi Sat Samapta Polres Labuhanbatu untuk proses lebih lanjut.
Selain mengamankan Pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa, 1 buah Parang bergagangkan kayu dengan panjang parang lebih kurang 90 cm dan 1 Unit Sepeda Motor Honda Supra x.
“Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku, Pasal 2 ayat 1 Undang undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman Hukuman paling lama 10 tahun penjara,” tutup Napitupulu.(AS)












