WaroengBerita.com – Humbahas | Sebagai pejabat negara, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Humbang Hasundutan (Humbahas), Ajun Komisaris Besar Polisi Hary Ardianto diamanahkan oleh undang-undang dan peraturan KPK dalam memberikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Adapun regulasinya yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara, Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan bahwa sanksi bagi penyelenggara negara (PN) yang tidak memenuhi kewajiban melaporkan LHKPN tertuang pada Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016.
“KPK dapat memberikan rekomendasi kepada atasan langsung atau pimpinan lembaga tempat PN/WL berdinas untuk memberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan berlaku,” tulis KPK dilaman LHKPN elektronik.
Ditelusuri Senin (16/9/2024), melalui laman e-LHKPN milik AKBP Hary Ardianto tahun 2023 diantaranya data tanah dan bangunan senilai Rp 300.000.000, ada alat transportasi dan mesin sebesar Rp 200.000.000, harta bergerak lainnya Rp 9.000.000, kas dan setara kas sebesar Rp 50.000.000 serta total harta kekayaan Rp 559.000.000.
“Dirinya tidak memiliki hutang juga surat berharga dan harta lainnya,” tulis Hary pada laporan harta kekayaannya, Minggu (18/3/2024).
Diketahui juga, bila dibandingkan dengan laporan kekayaan Kapolres Humbahas ini, di tahun 2021 ada kenaikan Rp 30.000.000 di tahun 2023.(***)