BAST Gedung Kejati Sumut Dipertanyakan, Kadis & Kabid PUPR Dipanggil ke Kejatisu, Ada Apa ?

Administrasi Rampung, Kondisi Fisik Diduga Belum Selesai.

WaroengBerita.com – Medan|Proyek pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dengan nilai anggaran mencapai Rp 95,7 miliar menuai sorotan publik. Meski secara administratif dinyatakan telah selesai 100 persen, kondisi di lapangan justru memunculkan tanda tanya besar.

Hingga kini, akses utama ke area proyek masih tertutup seng, memicu dugaan bahwa pekerjaan fisik belum sepenuhnya rampung saat Berita Acara Serah Terima (BAST) disetujui.

Sorotan tersebut menguat, ketika awak media melihat Kepala Dinas dan Kepala Bidang Cipta Karya dan Tata Ruang PUPR Sumut, Chairul Abidin, dipanggil ke lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada Selasa (22/1/2026). Pemanggilan itu diduga berkaitan dengan proses administrasi serta persetujuan BAST proyek strategis tersebut.

Diketahui pula, bahwa penutupan seng di pintu masuk proyek bahkan disebut kembali dilakukan usai intensitas peliputan media meningkat. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar, mengingat proyek yang diklaim tuntas seharusnya sudah dapat diakses secara terbuka dan difungsikan.

Pemerhati konstruksi, Erwin Simanjuntak, ST, menegaskan bahwa BAST tidak dapat disahkan apabila pekerjaan fisik belum selesai, apalagi jika masa kontrak telah berakhir.

Selainitu dirinya juga merujuk ketentuan Pasal 56 ayat (2) Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yang mengatur mekanisme penyelesaian pekerjaan melalui adendum kontrak, disertai denda keterlambatan dan perpanjangan jaminan pelaksanaan.

Menurut Erwin, persetujuan BAST tanpa adendum dan sanksi berpotensi menjadi instrumen administratif untuk menghapus kewajiban denda serta mengamankan pembayaran penuh kepada kontraktor. Ia juga mendorong agar data pendukung seperti DED dan RAB per item pekerjaan dibuka secara transparan.

Sementara itu, menurut keterangan narasumber, bahwa kontraktor pelaksana PT Permata Anugerah Yalapersada disebut telah mengirimkan perwakilan untuk memberikan klarifikasi kepada awak media.

Namun, kata narasumber, penjelasan yang disampaikan dinilai belum menyentuh substansi utama terkait perbedaan antara progres administrasi dan kondisi fisik proyek.

Pegiat sosial Dauglas Hutagalung turut melontarkan kritik keras terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam persetujuan BAST. Ia menilai keputusan tersebut sebagai bentuk kecerobohan, mengingat gedung yang dibangun merupakan kantor lembaga penegak hukum.

Pemanggilan Kabid Cipta Karya PUPR Sumut dinilai menjadi pintu awal untuk menelusuri pihak-pihak yang menandatangani BAST, dasar administratif yang digunakan, serta keberadaan adendum kontrak dan perhitungan denda keterlambatan.

Publik kini menanti, apakah pemanggilan tersebut sebatas klarifikasi internal atau akan berlanjut ke proses penyelidikan hukum.

Kasus ini tidak hanya menyangkut keterlambatan proyek, tetapi juga menjadi ujian integritas penegakan hukum di Sumatera Utara, ketika sebuah gedung kejaksaan justru diduga diserahterimakan melalui prosedur yang dipertanyakan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *