Bawaslu Pakpak Bharat Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS)

Waroengberita.com – Pakpak Bharat | Wei Rana Capah, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antar Lembaga dari Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat, hadir dalam Rapat p[leno terbuka untuk Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Pakpak Bharat. Acara ini merupakan bagian dari penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pakpak Bharat tahun 2024, yang diadakan oleh KPU Kabupaten Pakpak Bharat di Gedung Balai Diklat Cikaok, Pakpak Bharat.

Rapat Pleno tersebut juga dihadiri oleh unsur Forkopimda Kabupaten Pakpak Bharat, serta Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Pakpak Bharat.

Dalam sambutannya, Wei Rana Capah mengucapkan terima kasih kepada KPU Kabupaten Pakpak Bharat dan jajarannya, termasuk Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih se-Kabupaten Pakpak Bharat, atas kerja sama dan komunikasi yang baik dengan Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat, Panwaslu Kecamatan, serta Pengawas Kelurahan/Desa selama proses pencocokan dan penelitian daftar pemilih yang berlangsung dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024.

Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat memberikan rekomendasi perbaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten Pakpak Bharat, termasuk perbaikan untuk 209 pemilih yang telah meninggal, 191 pemilih yang pindah domisili keluar, dan 77 pemilih yang pindah domisili masuk. Data yang telah direkomendasikan tersebut telah diakomodasi dan diperbaiki oleh KPU Kabupaten Pakpak Bharat.

KPU Kabupaten Pakpak Bharat menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 37.827 pemilih, dengan rincian 18.913 pemilih laki-laki dan 18.915 pemilih perempuan, yang tersebar di 52 desa/kelurahan dan 105 TPS. (SB/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *