WaroengBerita.com – Labuhanbatu |Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Dusun III Pulo Bargot, Desa Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial GPS alias Pak Lamsan (30), warga Desa Pangkatan, beserta sejumlah barang bukti.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, SIK, melalui Kasi Humas AKP Syafrudin didampingi Kapolsek Bilah Hilir AKP Andita Sitepu, menjelaskan kepada wartawan pada Selasa (14/1/2025) bahwa kasus ini terungkap berkat laporan korban, Sorta (56), seorang pegawai negeri sipil, pada 31 Desember 2024.
Modus Pencurian
Kasi Humas AKP Syafrudin mengungkapkan, korban awalnya menyadari kartu ATM miliknya hilang saat masih berada di rumah. Saat memeriksa keadaan sekitar, korban menemukan jendela kamar dalam kondisi bekas congkelan. Merasa menjadi korban pencurian, korban segera memeriksa saldo rekening banknya dan mendapati uang sebesar Rp61.759.000 telah hilang. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bilah Hilir.
“Setelah menerima laporan, tim Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Rico Marthin Sihombing, langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan berhasil mengidentifikasi pelaku,” ungkap Syafrudin.
Penangkapan Pelaku
Pelaku GPS alias Pak Lamsan ditangkap di kediamannya pada 13 Januari 2025. Dalam penggeledahan, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp30 juta yang disimpan dalam tas plastik berwarna biru. Selain itu, pelaku mengaku telah menyimpan Rp15 juta dari hasil kejahatannya di rekening bank atas nama korban. Sisanya telah digunakan untuk membeli ayam jantan dan panggangan ayam listrik.
“Pelaku mengaku melakukan pencurian ini pada 23 Desember 2024 dengan cara mencongkel jendela kamar korban. Setelah masuk ke dalam rumah, pelaku mengambil kartu ATM milik korban dan menarik sejumlah uang. Untuk menghilangkan jejak, pelaku menyembunyikan sebagian uang hasil kejahatannya,” tambah Syafrudin.
Barang Bukti yang Diamankan
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi uang tunai Rp30 juta, buku tabungan, kartu ATM, serta sejumlah barang yang dibeli pelaku menggunakan uang hasil kejahatan. Semua barang bukti kini berada di Polsek Bilah Hilir untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini, pelaku GPS telah diamankan di Polsek Bilah Hilir bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum. Polisi terus melakukan pengembangan terkait kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat.
“Situasi di wilayah hukum Polres Labuhanbatu tetap kondusif. Kami mengapresiasi kerja keras tim yang berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat,” tutup AKP Syafrudin.