WaroengBerita.com – Humbahas | Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah memberikan laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2023.
Dalam pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara ditemukan aset tetap peralatan dan mesin tidak didukung dengan bukti kepemilikan dengan nilai sebesar Rp 20.334.428.843,93.
BPK menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan database kartu inventaris barang (KIB) diketahui terdapat 104 unit kenderaan roda dua dan roda empat yang tidak memiliki BPKB (Buku Pemilik Kenderaan Bermotor).
Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan merekomendasikan kepada Bupati Humbahas memerintahkan Kepala BPKPD selaku pejabat penatausahaan barang lebih optimal dalam pengendalian terhadap penatausahaan barang milik daerah (BMD).
“Permasalahan diatas mengakibatkan potensi meningkatnya risiko kehilangan dan penyalahgunaan atas aset tetap peralatan dan mesin sebanyak 104 unit kenderaan bermotor yang belum dilengkapi dengan bukti kepemilikan,” tulis BPK dalam laporannya.
Saat dilakukan konfirmasi tertulis, Rabu (20/8/2025), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Humbang Hasundutan, Resva Panjaitan menjelaskan bahwa temuan administrasi berupa pencatatan atau pemutakhiran informasi yang kurang optimal pada KIB atas aset kenderaan dinas di OPD Humbahas.
Resva juga menyampaikan BPKB untuk kenderaan yang dimaksud dalam surat secara fisik ada, namun tidak dicatatkan (dibukukan) oleh pengurus barang masing-masing OPD di kartu inventaris barang.
Dirinya menyampaikan kalau sebagian kenderaan dinas telah dihapuskan melalui mekanisme lelang, dan memintabkepada pengurus barang OPD/Satker lebih optimal dalam pemutakhiran informasi pada setiap kartu inventaris barang.
Ditambahkannya, ” Anggaran pembayaran pajak atas kenderaan alokasikan anggarannya pada OPD masing-masing pengguna barang yang berada dibawah penguasaannya.” (BS)












