WaroengBerita.com – Pakpak Bharat | Laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat tahun anggaran 2022 telah dikeluarkan pada tanggal 9 Mei 2023.
BPK temukan sejumlah obat-obatan yang sudah kedaluwarsa pada gudang farmasi di Dinas Kesehatan Kabupaten Pakpak Bharat senilai Rp 190.891.895,88 dan tidak tercatat sebagai persediaan.
“Namun obat-obatan tersebut tidak dipisahkan dan tidak disimpan pada lokasi/instalasi khusus yang menjamin keamanan dari kontaminasi atas substansi berbahaya obat kedaluwarsa tersebut,” kata BPK dalam LHP Pemkab Pakpak Bharat tahun anggaran 2022 itu.
Dalam laporannya, BPK menjelaskan secara rinci laporan obat dan BMHP yang kedaluwarsa pada gudang farmasi terdiri dari 35 item obat-obatan dengan kemasan tablet, kaplet, ampul, tube. Serta waktu kedaluwarsa pada tahun 2022. Diketahui pula jumlah obat-obatan kedaluwarsa yang paling banyak jumlahnya seperti cotrimoxazole tab 480 mg sebanyak 50.000 tablet, amoksisilin 500 mg sebanyak 39.400 tablet, lansoprazol kapsul 30 mg @20 sebanyak 36.630 tablet, tablet penambah darah sebanyak 33.600 tablet dan lain-lain.
“Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek, pada Bab II tentang Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Bahan Medis Habis Pakai yang menyatakan bahwa pada ayat (1) bahwa semua obat/bahan obat harus disimpan pada kondisi yang sesuai sehingga terjamin keamanan dan stabilitasnya,” tulis BPK dalam laporannya.
BPK juga menyatakan mengajukan usulan penghapusan obat kedaluwarsa dan berkoordinasi dengan pejabat penatausahaan barang untuk melakukan pemusnahan dan penghapusan obat kedaluwarsa.
Sementara itu, awak media melalui surat tertulis untuk dimintai tanggapan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pakpak Bharat, dr Thomas menyampaikan bahwa kondisi gudang farmasi yang tersedia sekarang sudah sesuai Permenkes Nomor 73 tahun 2016.
“Namun khusus untuk gudang obat kedaluwarsa belum ada,” jawabnya dalam surat kepada awak media, Selasa (10/9/2024).
Dokter Thomas juga menjelaskan bahwa stok opname dilakukan secara periodik oleh Administrator Kesehatan Ahli Muda dan kawan-kawan melalui kartu stok.
Dirinya juga menyatakan, bahwa yang berwenang dalam melakukan perhitungan fisik obat-obatan kedaluwarsa adalah Seksi Farmasi dan Pengawasan Obat Makanan/Adminsitartor Kesehatan Ahli Muda dan kawan-kawan.
Bahkan BPK juga telah merekomendasikan kepada Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor agar memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan, dr Thomas selaku kuasa pengguna barang agar lebih optimal mengendalikan penatausahaan barang persediaan termasuk persediaan kedaluwarsa.(Tim)