WaroengBerita.com – Labura | Setelah melakukan penyelidikan selama hampir 2 pekan, Tim Unit Reskrim Polsek Aek Natas, berhasil mengungkap aksi pencurian yang terjadi di kediaman Justin Samosir (60) di Dusun Tapian Nauli Desa Ujung Padang Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara yang terjadi Jumat, 30 Agustus 2024 lalu.
Yang mana akibat perbuatan pelaku spesialis pembobol rumah kosong itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp195 juta.
Pelaku berinisial RYT alias Uci (31) merupakan warga Desa Bandar Selamat Kecamatan Kuo Labura, diringkus tim unit reskrim Polsek Aek Natas pada Kamis (12/9/2024) ditempat persembunyiannya disalah satu Kedai milik orang tuanya di daerah Bunut Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan.
“Selama 2 pekan melakukan penyelidikan, akhirnya membuahkan hasil dan Pelaku diringkus petugas ditempat persembunyiannya di Kabupaten Asahan. serta menyita sejumlah barang bukti.” Ungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, SIK melalui Kasi Humas AKP Syafrudin didampingi Kapolsek Aek Natas AKP Parlando Napitupulu SH, kepada wartawan, Minggu (15/9/2024).
Dijelaskan Kasi Humas, aksi kejahatan pelaku dirumah korban yang lagi kosong itu diketahui sekira pukul 21.30.Wib, dimana korban yang saat itu lagi berobat ke Pematang Siantar mendapat kabar dari tetangganya yang melihat pintu rumahnya telah dirusak dan terbuka.
Mendapat kabar itu, korban pun langsung menelepon Rita anak kandungnya agar datang kerumahnya yang lagi kosong itu, sesampainya dirumah anak korban memeriksa kedalam dan melihat uang tunai sebesar Rp165 juta serta sejumlah perhiasan Cincin dan gelang seharga Rp 30 juta telah hilang dari tempat penyimpanan. Atas kejadian itu Rita yang mewakili orang tuanya langsung mendatangi Polsek Aek Natas untuk melaporkan peristiwa tersebut.
“Berdasarkan laporan itu, Kapolsek langsung memerintahkan unit reskrim yang dipimpin Kanit reskrim Ipda Bambang Wahyudi SH turun kelokasi guna melakukan penyelidikan yang meminta keterangan dari saksi saksi,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, kata Syafrudin, tim opanal mendapat titik terang yang mengarah kepada seorang pelaku RYT alias Uci. Kemudian tim melakukan pengejaran kerumahnya di Desa Bandar Selamat, setibanya dilokasi tim mendapati rumah pelaku telah kosong.
Selama 2 pekan melakukan pencarian keberadaan pelaku, lanjitu AKP Syafrudin, tim opsnal reskrim mendapat informasi tempat persembunyian RYT alias Uci di Kabupaten Asahan.
“Merespon info berharga itu, tim lalu bergerak menuju Asahan dan berhasil menyergap pelaku didalam kedai milik orang tuanya didaerah Kota Kisaran Barat,” paparnya.
Saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa uang hasil curian itu digunakan untuk membeli empat ekor lembu, dua unit sepeda motor, serta memenuhi kebutuhan pribadinya selama bersembunyi.
“Kemudian pelaku RTY alias Uci serta barang bukti 4 Ekor Lembu dan 2 sepeda dibawa ke Polsek Aek Natas guna dilakukan proses lebih lanjut, sedangkan barang bukti lain, seperti mobil Avanza dan sepeda motor Kawasaki KLX, yang masih dalam pencarian oleh pihak kepolisian,” pungkas Syafrudin mengakhiri. (AS)