Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, penangkapan pelaku berinisial FRH alias Fingki (27) warga Desa Sialang Taji itu Kecamatan Kualuh Selatan Kab Labura itu. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 1,41 gram serta sebuah dompet kecil warna hitam.
Sedangkan dari pelaku D alias Iwan Kunting (43), warga Desa Tanjung Pasir. Iwan Kunting merupakan seorang residivis yang sebelumnya juga pernah terlibat dalam kasus serupa juga sebagai pemasok sabu tehadap pelaku FRH alias Pingki.
“Benar, kedua pelaku berhasil diringkus tim opsnal satresnarkoba dari kediamannya masing-masing, petugas juga turut menemukan sejumlah barang bukti narkotika seberat 1,41 gram, dan plastik klip kosong serta uang tunai diduga hasil penjualan narkotika” Ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L Malau SIK melalui Kasi Humas AKP Syafruddin SH, didampingi Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman SH, kepada wartawan Rabu sore (31/7/2024).
Dijelaskan Kasi Humas, pengungkapan pedagang narkoba jenis sabu ini terungkap pada Jumat, 26 Juli 2024 lalu, berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan adanya seorang pria di Desa Sialang Taji itu Kecamatan Kualuh Selatan Kab Labura kerap disambangi orang luar untuk membeli narkoba,
Merespon laporan itu tim opsnal satresnarkoba langsung turun kelokasi untuk melakukan penyelidikan dengan Unden Cover Buy dan berhasil meringkus pelaku FRH alias Fingki saat menunggu pelanggan didalam rumahnya beserta barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,41 gram.
Ketika diinterogasi, pelaku FRH alias Fingki mengaku barang haram sabu tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial D alias Iwan Kunting (43), yang beralamat di Desa Tanjung Pasir Kecamatan Kualuh Selatan,
Mendapat info berharga itu, tim opsnal langsung bergerak memburu pelaku, setibanya dilokasi tim langsung menyergap pelaku didalam rumahnya tanpa perlawanan
“Saat diringkus pelaku D alias Iwan Kunting petugas melakukan penggeledahan dan menemukan berbagai barang bukti, berupa satu bungkus plastik klip besar kosong, tiga bungkus plastik klip kecil kosong, dua sekop yang terbuat dari pipet, serta dua unit handphone. Selain itu, ditemukan jug uang tunai sebesar Rp 294.000, dan mengakui narkoba yang didapat dari pelaku FRH alias Fingki diperoleh darinya, dan dianya juga mendapat narkoba jenis sabu dari seorang pria berinsial A warga Tanjung Balai” Paparnya
Selanjutnya, terhadap pria berinisial A selaku pemasok narkoba kepada pelaku D alias Iwan Kunting polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap A dan mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Kini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut” Tutupnya. (AS/ril)
Message
Penulis