WaroengBerita.com – Tebing Tinggi | Ratusan pemuda yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Daerah Masyarakat Peduli Rakyat (DPD MPR) Tebing Tinggi menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi pada Rabu, 31 Desember 2025. Aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan atas lambannya penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Tebing Tinggi.
Ketua DPD MPR Tebing Tinggi, Ahmad Fahrezi yang akrab disapa Irgi, menegaskan bahwa laporan dugaan korupsi tersebut telah disampaikan sejak enam bulan lalu. Namun hingga kini, pihak pelapor mengaku tidak pernah menerima informasi resmi terkait perkembangan penanganan perkara, meskipun sebelumnya telah dua kali menggelar aksi damai.
Irgi mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, mantan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Tebing Tinggi, Zahidin, telah dipanggil penyidik Kejari Tebing Tinggi pada Selasa, 23 Desember 2025, sejak pagi hingga malam hari. Meski demikian, proses hukum yang berjalan dinilai tidak transparan dan minim keterbukaan kepada publik.
Atas kondisi tersebut, DPD MPR Tebing Tinggi mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk membentuk tim investigasi khusus guna mengambil alih penanganan perkara, sekaligus menelusuri dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyelidikan yang dilakukan Kejari Tebing Tinggi. Mereka juga meminta agar Kajari Tebing Tinggi dicopot demi menjamin objektivitas dan transparansi penegakan hukum.
Menurut Irgi, dalam laporan yang disampaikan, pihaknya memaparkan sejumlah dugaan penyimpangan sejak 2021 hingga 2024, mulai dari menurunnya penerimaan retribusi pasar, parkir khusus yang tidak disetorkan ke kas daerah, hingga retribusi kamar mandi yang tidak jelas pengelolaannya. Selain itu, penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik serta retribusi pengujian alat ukur dan timbangan juga dinilai sarat kejanggalan.
DPD MPR Tebing Tinggi berharap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera mengambil langkah tegas agar proses hukum berjalan terbuka dan akuntabel, serta mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. (RM)












