Diam-diam Bangun Vila di Kawasan Hutan, Bupati Langkat Disorot

WaroengBerita.com – Langkat |Dugaan pelanggaran hukum kembali mencuat dari wilayah Kabupaten Langkat. Kali ini, sorotan tertuju pada Bupati Langkat, H. Syah Afandin, yang diduga tengah membangun vila pribadi di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) Desa Lau Damak, Kecamatan Bahorok.

Dari hasil penelusuran tim investigasi Ikatan Wartawan Online (IWO) Sumut hingga Rabu (25/6/2025) sore, ditemukan dua kolam renang berukuran besar di kawasan berbukit yang dipenuhi bekas aktivitas alat berat. Sejumlah pohon pinus tampak tumbang dan tertimbun tanah, menguatkan dugaan adanya kegiatan pembangunan skala besar di area tersebut.

“Setahu kami, itu punya Pak Bupati Langkat. Biasanya juga dipakai untuk Jambore atau acara lain. Tapi sekarang katanya mau dibangun vila. Dua kolam renangnya sudah ada,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Meskipun warga mengaku tidak mengetahui secara pasti kepemilikan lahannya, kabar bahwa lokasi tersebut milik Bupati Syah Afandin atau yang akrab disapa Pak Ondim telah lama beredar di kalangan masyarakat. Namun, status “pemilik kekuasaan” membuat warga enggan menyelidikinya lebih lanjut.

“Gak berani kami cari tau lebih jauh. Soalnya ada yang bilang itu punya Pak Ondim,” kata warga lainnya menimpali dengan nada khawatir.

Masuk Kawasan Hutan Produksi Terbatas

Berdasarkan data overlay peta kawasan hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), lokasi pembangunan vila tersebut berada pada koordinat 3.456049 LU – 98.161316 BT, dan termasuk dalam wilayah HPT yang ditandai dengan arsiran hijau muda di peta resmi.

Jika benar terjadi pembangunan tanpa izin, maka hal ini jelas melanggar ketentuan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 78 ayat (9) dalam UU tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan di kawasan hutan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Belum Ada Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Langkat H. Syah Afandin belum memberikan klarifikasi atau tanggapan terkait temuan ini. Pesan yang dikirimkan wartawan melalui aplikasi WhatsApp belum mendapatkan balasan.

Pemerintah Gencar Berantas Mafia Hutan

Pemerintah Indonesia saat ini sedang gencar menindak praktik perambahan kawasan hutan. Pada April 2025 lalu, Kejaksaan Agung bahkan menyita 47.000 hektare lahan sawit milik PT Torganda di Register 40, yang telah dialihfungsikan dari kawasan hutan produksi tetap. Lahan tersebut kini dikelola oleh PT Agrinas Palma di bawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sebagai upaya penegakan hukum terhadap penguasaan lahan negara secara ilegal.

Kasus di Langkat ini pun menjadi perhatian, mengingat posisinya yang melibatkan kepala daerah aktif. Apabila terbukti ada pelanggaran hukum, publik tentu menantikan langkah tegas dari Kementerian LHK maupun aparat penegak hukum lainnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *