WaroengBerita.com – Labuhanbatu | TS alias Putra warga Paluta diduga nekat melakukan perdagangan Narkotika jenis sabu di kampung orang dilingkungan Bakaran Batu Rantauprapat.
Aksi Pria 43 tahun penduduk Batu Nanggar Des Batu Nanggar Kec Batang Onang Kab Padang Lawas Utara (Paluta) itu berhenti setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu
Menyergapnya beserta barang bukti 1,26 gram narkoba jenis sabu-sabu.
“Benar, unit narkoba ada mengamankan TS alias Putra pelaku warga Paluta saat menunggu pembeli narkoba Jalan Sampurna Lingkungan Bakaran Batu Kec. Rantau Selatan Kab Labuhanbatu,” kata Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu, kepada wartawan Sabtu (18/11/2023) diruang kerjanya.
Parlando menjelaskan, penangkapan pelaku TS alias Putra Pada Rabu (15/11/2023) itu berawal dari adanya pengaduan masyarakat yang resah melihat warga luar selalu mendatangi kampung mereka tepatnya dijalan Sampurna lingkungan Bakaran Batu Kel Bakaran Batu Kec Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu menjalankan barang haram narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, Tim Opsnal narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kanit ll Ipda Sarwedi Manurung yang sudah mengetahui indentitasnya turun kelokasi melakukan penyelidikan dengan under cover buy di lokasi diinfokan.
“Tidak berselang lama, sekira pukul 22.30 wib pelaku TS alias Putra yang telah ditargetkan tiba dilokasi dijalan Sampurna dan langsung dilakukan penangkapan, lalu dilakukan penggeledahan terhadap pelaku oleh petugas dan menemukan sejumlah barang bukt narkotika jenis sabu,” terang Parlando.
Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil disita petugas dari pelaku, 1 bungkus plastik transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,26 gram bruto, 9 bungkus plastik klip berisikan plastik klip kosong, 1 buah skop terbuat dari pipet, 3 buah pipet, 1 buah mancis berwarna kuning, Uang tunai sebesar Rp 200.000.
“Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan di kenakan pasal 114 ayat (1) SUBS 112 ayat (1) dari undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tutup Parlando. (AS)