WaroengBerita.com – Toba | Pemasangan plang yang bertuliskan kepemilikan tanah oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) di Lapangan Mini, Kelurahan Sangkarnihuta, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, menuai penolakan dari Jaya Napitupulu dan istrinya, Desima Gultom. Kejadian ini bermula pada tanggal Jumat (4/4/2025), saat pemasangan plang yang mencantumkan status tanah sebagai milik Pemprov Sumut tersebut menimbulkan ketegangan. Pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumut mengonfirmasi kejadian ini dan membenarkan pemasangan plang di lokasi tersebut, pada Sabtu (5/4/2025).
Analis Mutu Pendidikan Bidang SMA Dinas Pendidikan Provsu, Dr. Drs. Saut Aritonang, SH. MH, M.Hum yang hadir dalam wawancara, menjelaskan bahwa tanah lapangan mini tersebut sah milik Pemprov Sumut melalui Dinas Pendidikan. Menurut Saut, tanah tersebut memiliki dokumen kepemilikan yang sah, termasuk dua sertifikat hak milik (SHM) dan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara yang terbit pada 16 Desember 1975.
“Kami sudah melakukan pembersihan Lapangan Mini dan memasang plang dalam rangka persiapan penerimaan siswa baru. Plang tersebut juga merupakan tanda pengamanan aset milik Pemprov Sumut, dalam hal ini Dinas Pendidikan Provsu,” jelas Saut.
Sebagai langkah lebih lanjut, Saut beserta tim UPTD SMA/SMK Wilayah VIII mendatangi kediaman Jaya Napitupulu dan istrinya pada pukul 10.30 WIB untuk menyampaikan penjelasan terkait pemasangan plang tersebut. Namun, pertemuan itu tidak membuahkan hasil yang diinginkan, karena pihak keluarga menolak kedatangan mereka. Meskipun demikian, Saut menegaskan bahwa tujuan kedatangan mereka adalah untuk menyosialisasikan dan menjelaskan mengenai status kepemilikan tanah yang tercatat dalam dokumen resmi pemerintah.
“Sebelumnya kami sudah menginstruksikan pihak SMA Negeri 2 Balige dan semua pihak terkait untuk menjaga aset milik Pemprov Sumut. Itu adalah kewajiban kita bersama,” tambah Saut. Ia juga menegaskan bahwa jika ada perbedaan dalam klaim tanah, Pemprov Sumut siap untuk melakukan konfirmasi dan pengukuran ulang untuk memastikan status kepemilikan yang benar.
Di sisi lain, Jaya Napitupulu, yang mengaku sebagai pemilik lahan, menyatakan penolakan keras terhadap pemasangan plang dan kehadiran perwakilan Dinas Pendidikan Sumut. “Kami tidak terima dengan cara pemasangan plang yang dilakukan tanpa komunikasi yang jelas. Jika ingin datang, datanglah dengan cara yang benar dan beretika,” ujar Jaya dengan tegas.
Jaya juga mengungkapkan sejarah lapangan tersebut, yang dulunya dibuka untuk keperluan klub sepak bola Harimau Tapanuli yang dibina oleh TD Pardede, dan sebelumnya almarhum TB Silalahi juga pernah mampir dan meminta izin untuk penggunaan lapangan oleh pelajar.
Dengan situasi ini, kedua belah pihak masih harus mencari jalan tengah untuk menyelesaikan sengketa terkait status tanah lapangan mini tersebut, dengan harapan bahwa prosesnya dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.(Charles)